Tentang
Program
Cerita Publikasi Bergabung
Donasi

Yayasan IAR Indonesia

Silakan atur halaman utama di Settings → Reading → Your homepage displays dan pilih A static page, lalu pilih halaman dengan template Home.

Translokasi 10 Kukang Jawa ke Gunung Kendeng, Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Sukabumi, 23 Oktober 2024 — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) melaksanakan kegiatan translokasi 10 kukang jawa (Nycticebus javanicus) di Kawasan Resort Pengelolaan Taman Nasional Gunung Kendeng, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) III Sukabumi, BTNGHS. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi populasi satwa endemik yang terancam punah.

Pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi di Indonesia. Kukang Jawa, sebagai satwa endemik dan terancam punah yang terdapat di Kawasan TNGHS, termasuk dalam Permen tersebut. Selain itu, International Union for Conservation of Nature (IUCN) juga telah mengklasifikasikan jenis primata ini sebagai satwa terancam (endangered).

Pemeriksaan kukang yang berada dalam kandang transport (Rendi Afandi|YIARI)

Adapun sepuluh kukang yang ditranslokasi terdiri dari tiga kukang jantan bernama Petruk, Yuda, Gareng, serta tujuh kukang betina bernama Alon, Citas, Kunthi, Madrim, Bestari, Kajol, dan Loni. Kukang-kukang ini berasal dari pelaporan dan penyerahan masyarakat kepada BBKSDA Jawa Barat dan BKSDA Yogyakarta. Setelah diserahkan, satwa-satwa tersebut dititiprawatkan di pusat rehabilitasi satwa YIARI di Ciapus, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di mana mereka menjalani penanganan medis intensif dan proses rehabilitasi yang komprehensif.

Proses rehabilitasi yang dijalani bertujuan untuk memulihkan kesehatan dan perilaku alami mereka, sekaligus mempersiapkannya untuk kembali ke alam liar. Rehabilitasi ini meliputi pemeriksaan kesehatan menyeluruh, pengaturan diet spesifik, serta pemberian fasilitas dan kegiatan yang mendukung perilaku alami mereka. Kegiatan rehabilitasi penting untuk memastikan kukang-kukang tersebut siap dilepasliarkan di habitat.

Pemasangan GPS collar pada kukang (Rendi Afandi |YIARI)

Setelah menyelesaikan proses rehabilitasi, tahapan selanjutnya yaitu translokasi dan habituasi. Translokasi adalah proses pengangkutan satwa dari pusat rehabilitasi ke kandang habituasi di lokasi pelepasliaran (yang berada di kawasan TNGHS), salah satu habitat sebaran kukang jawa di Pulau Jawa.

Kawasan Resort PTN Gunung Kendeng, Seksi PTNW III Sukabumi BTNGHS, dipilih sebagai lokasi pelepasliaran berdasarkan beberapa pertimbangan utama, yaitu ketersediaan pakan, keamanan lokasi dari perburuan atau gangguan, serta jarak yang relatif jauh dari pemukiman untuk meminimalisir konflik dengan masyarakat. Selain itu, pemilihan lokasi ini juga telah dikukuhkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Nomor: SK. 50/KSDAE/SET.3/KSA.2/3/2021 tentang Penetapan Lokasi Pelepasliaran Lima Jenis Satwa di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak periode tahun 2021 – 2025. Keputusan ini menetapkan area dengan kesesuaian habitat sebesar 22.848,1 Ha dan area prediksi pelepasan sebesar 15.578,4 Ha, termasuk habitat untuk kukang jawa. Lokasi translokasi ini berjarak sekitar 36 kilometer dari Pusat Rehabilitasi YIARI di Bogor, dengan perjalanan darat yang memakan waktu sekitar empat jam, diikuti berjalan kaki selama kurang lebih 30 menit.

Di kandang habituasi yang luasnya sekitar 18 m2 dan terbuat dari jaring serta bambu, kukang diberi pakan dan waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan baru secara bertahap selama sekitar satu minggu. Proses adaptasi penting untuk memastikan kukang mampu bertahan sebelum dilepas ke alam. Pelepasliaran juga dilakukan pada malam hari, memberikan mereka akses untuk keluar dari kandang habituasi dan menjelajah habitat baru secara mandiri.

Tim YIARI dibantu beberapa warga lokal membawa kandang transpor kukang melewati wilayah hutan Kawasan Gunung Kendeng  (Rendi Afandi |YIARI)

Tahapan terakhir dari proses ini adalah pemantauan pasca pelepasliaran, yang dilakukan selama dua hingga tiga bulan dengan menggunakan GPS collar. Pemantauan bertujuan untuk melacak adaptasi kukang pada habitat baru mereka, memastikan mereka mampu bertahan hidup, mencari makan, dan berperilaku sesuai kebutuhan alaminya.

Translokasi salah satu kukang ke kandang habituasi oleh Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Budhi Chandra, S.H., M.H.,  (Rendi Afandi |YIARI)

Upaya pelepasliaran ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekologis kukang di habitat alami mereka, sekaligus sebagai langkah edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi.

Argitoe Ranting, Direktur Operasional Program YIARI, menekankan pentingnya pelepasliaran sebagai indikator keberhasilan dalam konservasi satwa liar. “Pelepasliaran kukang jawa ini merupakan puncak dari upaya penyelamatan panjang dan teliti, dimulai dari proses penyelamatan, rehabilitasi, hingga akhirnya pelepasliaran ke habitat alami mereka. Kami berharap kegiatan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan satwa yang dilepasliarkan, serta menyediakan data untuk studi lanjutan tentang konservasi kukang jawa.”

Seremoni pelepasliaran yang dihadiri oleh BTNGHS, BBKSDA Jabar, YIARI, Camat Kabandungan, Kepala Kepolisian Sektor Klapanunggal, serta Komandan Rayon Militer Klapanunggal (Rendi Afandi |YIARI)

Budhi Chandra, S.H., M.H., selaku Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, memberi tanggapan terkait kegiatan ini. “Pelepasliaran kukang jawa ini bukan hanya langkah penting dalam konservasi satwa yang terancam punah, tetapi juga merupakan wujud nyata komitmen kami dalam melestarikan keanekaragaman hayati di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan satwa liar dan lingkungan kita.”

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, Agus Arianto, S.Hut., turut menyampaikan apresiasi kepada YIARI yang telah mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa liar dilindungi. “Kami menghimbau segenap lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan kelestarian satwa liar dilindungi kukang jawa di habitatnya, karena kelestarian dapat terwujud dari kepedulian dan komitmen bersama. Mencintai satwa liar tidak berarti harus dilakukan dengan cara memelihara, sejatinya dengan membiarkannya hidup di alam liar, di habitatnya merupakan bentuk mencintai satwa liar sesungguhnya.”