Tentang
Program
Cerita Publikasi Bergabung
Donasi

Yayasan IAR Indonesia

Silakan atur halaman utama di Settings → Reading → Your homepage displays dan pilih A static page, lalu pilih halaman dengan template Home.

Perjalanan Enam Kukang Sumatera Menuju Hutan Batutegi Lampung

Kabar gembira datang dari Lampung nih. Jadi, pada 25 Juli lalu, ada enam individu kukang sumatera yang telah dilepasliarkan oleh BBKSDA Jawa Barat bersama BKSDA Lampung, KPHL Batutegi, dan Yayasan IAR Indonesia ke Kawasan Hutan KPHL Batutegi Blok Way Rilau Resor Way Sekampung, Lampung. Keenam kukang ini terdiri dari tiga kukang betina, yaitu Tigan, Murphy, dan Anjay dan tiga lainnya adalah jantan bernama Sukhoi, Lulu, dan Terserah.

Semuanya memiliki histori yang berbeda-beda. Tigan, dan Murphy adalah kukang yang diselamatkan dari kasus pemeliharaan ilegal satwa liar dilindungi oleh warga pada November 2021 oleh BKSDA. Kalau Lulu, dia adalah kukang yang diselamatkan dari perdagangan satwa liar ilegal pada November 2013. Sedangkan Anjay, Sukhoi, dan Terserah adalah kukang yang direhabilitasi sejak bayi di pusat rehabilitasi satwa kami.

Proses rehabilitasi mereka bisa dibilang cukup unik. Tigan, Murphy, dan Lulu sempat dititiprawatkan di pusat rehabilitasi kami di Ciapus, Jawa Barat. Mereka mendapat perawatan dan penanganan medis dulu sebelum dikembalikan lagi ke habitat asalnya. Perawatan mereka ngga mudah lho, khususnya untuk Lulu. Ia harus direhabilitasi selama kurang lebih 9 tahun sebelum akhirnya dinyatakan siap untuk dilepasliarkan. Sulitnya mengembalikan perilaku liarnya adalah salah satu penyebabnya. Untungnya Tigan dan Murphy lebih mudah dalam menerima program rehabilitasi. 

Lulu diberi obat cacing seminggu sebelum ia dilepasliarkan (Denny Setiawan | IAR Indonesia)

Para kukang sumatera yang dirawat dari bayi juga ngga kalah sulit dalam perawatannya. Sebab, mereka harus mendapatkan perlakuan khusus, apalagi jika sudah tidak memiliki induk. Kalau dalam kasus mereka, untungnya induk masing-masing kukang masih ada dan masih bisa mengasuh mereka.

Singkat cerita, mereka sudah dinyatakan siap untuk dilepasliarkan nih sama dokter-dokter hewan kami. Karena mereka adalah kukang sumatera, kami memutuskan untuk melepasliarkan mereka di Hutan Lindung Batutegi. Hutan ini adalah salah satu hutan di Sumatera yang memenuhi persyaratan untuk pelepasliaran kukang. Syarat-syarat tersebut di antaranya memiliki karakteristik habitat yang baik yang mampu menampung tanaman pakan kukang dalam jumlah melimpah. Daerah hutan lindung ini juga memiliki populasi kukang yang cukup banyak dan stabil, ditambah lagi dengan jumlah predator dan perburuan ilegal yang minim. Masyarakat di sekitar Hutan Lindung Batutegi juga sudah memiliki kesadaran mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan di sekitar mereka. Oleh karena itu, Hutan Lindung Batutegi merupakan lokasi pelepasliaran yang sangat baik bagi keenam kukang sumatera ini.

Murphy menjelajah lantai kandang habituasi di Hutan Lindung Batutegi, Way Sekampung (Fattreza Ihsan | IAR Indonesia)

Waktu pelepasliaran pun tiba. Rombongan berangkat di hari Minggu tanggal 24 Jul 2022 untuk bertolak dari pusat rehabilitasi satwa di Ciapus menuju Hutan Lindung Batutegi, Lampung. Setelah menyeberang ke pulau sumatera melalui jalur darat dan laut, akhirnya kami tiba di pos monitoring kukang kami. Sebanyak 10 orang tim gabungan ikut memastikan mereka sampai dengan selamat. Esoknya, mereka ditranslokasi ke kandang habituasi untuk beradaptasi dengan lingkungan barunya.

Saat ini mereka sudah dinyatakan lulus pelepasliaran setelah beradaptasi di kandang habituasi selama kurang lebih satu minggu. Keenam kukang sumatera kini telah resmi menjadi warga Hutan Lindung Batutegi. Harapannya, mereka bisa membangun kembali populasi kukang sumatera yang terancam punah di habitat aslinya. Selamat menempuh kehidupan baru di rumah baru kalian ya!

Yuk, dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

30 Individu Kukang Jawa Kembali Ke Habitatnya di TNGHS

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat melepasliarkan 30 individu kukang jawa (Nycticebus javanicus) ke habitatnya di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Bogor, Jawa Barat.

Pelepasliaran ini terlaksana atas kerja sama Balai Besar KSDA Jawa Barat, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia. Kukang yang dilepasliarkan terbagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 15 individu sudah dilaksanakan pada Selasa (15/12/2020) dan tahap kedua sebanyak 15 individu dilaksanakan pada Minggu (20/12/2020).

Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Ammy Nurwati menjelaskan, 30 individu kukang yang dilepasliarkan ini merupakan satwa hasil serahan masyarakat ke sejumlah wilayah kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Jawa Barat dan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata milik Yayasan IAR Indonesia, di Bogor, Jawa Barat.

Tim pengantar yang teridiri dari BKSDA, Balai TNGHS dan warga lokal membawa kukang menuju area habituasi di kawasan TNGHS.
Tim pengantar yang teridiri dari BKSDA, Balai TNGHS dan warga lokal membawa kukang menuju area habituasi di kawasan TNGHS.

Sebelum dilepasliarkan kukang ini menjalani proses pemulihan dan rehabilitasi untuk menstimulasi kembali perilaku alamiah mereka. Dimulai dari masa karantina dan pemeriksaan medis, observasi perilaku hingga dinyatakan sehat dan siap ditranslokasi untuk jalani habituasi. Proses panjang ini harus mereka jalani untuk mengembalikan sifat liar alami dan menjamin bahwa mereka bisa bertahan hidup dan berkembang biak di habitat alaminya.

Tahap akhir sebelum pelaksanaan pelepasliaran adalah habituasi. Habituasi atau pembiasaan di rumah sementara adalah proses di mana kukang kukang tersebut ditempatkan di sekitar lokasi pelepasliaran di area terbuka yang dikelilingi jaring dan fiber di dalam kawasan TNGHS.

Di area habituasi itu tumbuh berbagai jenis pepohonan untuk pakan alami dan naungan kukang. Proses habituasi ini memakan waktu selama sekitar dua minggu untuk memberikan waktu kukang tersebut beradaptasi dan mengenal lingkungan barunya.

“Selama masa habituasi ini, tim di lapangan tetap mengamati dan mencatat perkembangan mereka setiap malamnya. Jika selama masa habituasi semua kukang aktif dan tidak ada perilaku abnormal, maka barulah mereka benar-benar bisa dilepasliarkan ke alam bebas,” terang Ammy.

Area habituasi menjadi tempat sementara kukang untuk beradaptasi di lingkungan barunya.
Area habituasi menjadi tempat sementara kukang untuk beradaptasi di lingkungan barunya.

Program pelepasliaran kukang ini, selain memberikan kesempatan kedua bagi kukang hasil serahan, juga menjadi salah satu upaya untuk mendukung keberlangsungan proses ekologis di dalam kawasan konservasi. Di samping itu juga untuk menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik yang jumlahnya kian menurun.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai TNGHS, Ahmad Munawir mengatakan,  pelepasliaran satwa hasil rehabilitasi atau satwa konflik di kawasan TNGHS telah menjadi salah satu program penting dalam rangka penyelamatan satwa liar.  Kukang merupakan salah satu satwa liar yang memiliki peran penting untuk keseimbangan ekosistem di kawasan TNGHS.  Karena itu, pelepasliaran 30 ekor kukang ini menjadi penting dan mengapresiasi semua pihak yang membantu lancarnya kegiatan ini.

Kawasan yang berada di wilayah Resort Gunung Salak I, Seksi Pengelolaan TN WIlayah II, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dipilih sebagai lokasi pelepasliaran berdasarkan penilaian kesesuaian habitat yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim dari Balai TNGHS dan Yayasan IAR Indonesia.

Area pelepasliaran ini memiliki ekosistem yang dinilai cocok sebagai tempat pelestarian dan perlindungan terhadap kelangsungan hidup kukang dilihat dari aspek keamanan kawasan, ketersediaan pakan dan naungan, daya dukung habitat serta tingkat ancaman predator.  Harapannya dengan pelepasliaran ini, kukang-kukang itu dapat berkembang biak dan melangsungkan hidupnya dengan baik.”

Dia menambahkan, dalam program pelepasliaran juga melibatkan masyarakat lokal di sekitar lokasi pelepasliaran dalam setiap prosesi program konservasi kukang ini, dimulai dari translokasi hingga monitoring. Keterlibatan ini juga tentu diharapkan agar mereka bisa bersama-sama membantu menjaga dan melindungi kukang di habitatnya dari berbagai ancaman.

Prosedur perawatan di tengah situasi pandemi lebih bertingkat. Mulai dari uji COVID-19 terhadap kukang dan tim kami, penggunaan masker, mengurangi kontak dengan hewan dan mengurangi personel yang terlibat langsung di lapangan. Uji COVID-19 yang dilakukan terhadap ketiga puluh kukang tersebut merupakan swab test untuk memastikan kesemuanya bebas dari potensi risiko penularan COVID-19 ke populasi kukang di alam liar.

“Selama pandemi, kami meningkatkan protokol kesehatan dan keselamatan dalam kegiatan pelepasan ini untuk meminimalkan risiko penularan penyakit. Dari sisi hewan, kami telah melakukan swab-test di fasilitas laboratorium Pusat Studi Primata – IPB University dan hasilnya semuanya negatif. Dan, dari sisi manusia, kami telah melakukan rapid test terhadap semua pihak yang terlibat dan telah memastikan bahwa implementasi protokol seperti physical distancing dan penggunaan masker dilakukan dengan baik,”

Semua penyesuaian dalam prosedur pelepasan ini juga merupakan upaya untuk menghilangkan potensi penularan COVID-19 dan penyakit infeksi zoonosis lainnya. Sehingga pelepasan dan kegiatan konservasi lainnya tetap bisa berjalan meski di tengah pandemi COVID-19.

Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Kukang, primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia ini juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Apa kabar Kukang: Refleksi 10 Tahun IAR Indonesia Menyelamatkan Kukang

Tidak mudah, itu adalah kata yang tepat untuk mereflesikan bagaimana upaya penyelamatan kukang yang dilakukan oleh Yayasan IAR Indonesia selama satu dekade terakhir. Dinamika yang muncul begitu beragam dan menjadi sebuah tantangan yang harus dihadapi.

Sebagai pusat rehabilitasi kukang pertama di Indonesia, saat itu tidak banyak acuan dan literatur yang bisa digunakan untuk menangani perawatan kukang di pusat rehabilitasi. Namun karena itu pula, IAR Indonesia akhirnya bisa membuat sebuah standar prosedur komperehensif yang ideal untuk diterapkan oleh lembaga-lembaga lain di pusat penyelamatan satwa lainnya.

Sejak 2008, IAR Indonesia memfokuskan programnya untuk membantu merawat kukang yang menjadi korban perburuan, perdagangan dan pemeliharaan. Selama itu pula, lebih dari 3.500 individu kukang diselamatkan serta menjalani perawatan di pusat rehabilitasi yang berlokasi di Curug Nangka, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Permasalahan yang kerap terjadi pada kukang di tahun-tahun pertama itu sangat tinggi. Di mana angka perdagangannya mencapai 7.000 individu per tahun. Fakta tersebut menjadi dasar bagi lembaga konservasi dunia (IUCN) mengkategorikan status kepunahan satwa untuk meratifikasi ulang status kukang (terutama kukang jawa) menjadi Kritis (Critically Endangered), yang berarti satu tingkat di bawah punah.

Hingga kini, status tersebut masih bertahan setelah lebih dari satu dekade berlalu.

Meski data mengenai angka perdagangan kukang telah mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir yaitu sekitar 2.000 individu per tahun, namun populasi di alam tetap masih dalam ancaman dan tanda tanya besar. Berapa lagi yang masih tersisa dan sampai kapan akan bertahan. Pertanyaan ini tetap menjadi misteri karena masih minimnya penelitian di lapangan.

Penuh tantangan

Upaya yang dilakukan IAR Indonesia di awal dekade memang penuh dengan tantangan. Mulai dari fasilitas yang belum memadai, jumlah kukang yang masuk, hingga kondisi kesehatan satwa yang tak sepenuhnya baik.

Idealnya, fasilitas pusat rehabilitasi hanya mampu menampung 100 individu kukang. Kapasitas ini tak hanya dipengaruhi oleh area yang terbatas pada lahan seluas 1 hektar, akan tetapi juga dipengaruhi oleh SDM tenaga medis dan perawat satwa. Daya tampung yang ideal akan berdampak pada kesejahteraan satwa yang menjadi etika dasar dalam memperlakukan satwa.

Kasus penegakan hukum yang terjadi di tahun 2013 merupakan kasus terbesar dalam sejarah kejahatan perdagangan kukang. 238 individu kukang sumatera berhasil diselamatkan, lalu dititiprawat di pusat rehab IAR Indonesia.

Kehadiran ratusan kukang secara tiba-tiba tentu tidak dibarengi dengan ketersediaan fasilitas yang ada. Meski begitu, IAR Indonesia tetap berusaha untuk memberikan perawatan kepada seluruh kukang, dengan kata lain, tim harus bekerja ekstra untuk itu semua.

Menyembuhkan yang sakit

Di setengah dekade pertama, 70% kukang yang diterima oleh IAR Indonesia berada dalam kondisi kesehatan yang buruk. Seperti, rusaknya gigi akibat dipotong paksa, malnutrisi, infeksi kulit, cacingan dan sederet kasus kesehatan lainnya. Tidak semua kukang dengan kondisi buruk tersebut bisa bertahan lama, beberapa di antaranya seakan mampir hanya untuk berpamitan, sebelum tindakan medis sempat diberikan.

Selain gigi yang dipotong oleh pedagang, tingginya angka kasus kesehatan kukang besar dipengaruhi oleh faktor pemeliharaan. Pemberian pakan yang tidak sesuai, kebersihan kandang, hingga interaksi antara pemelihara dan satwa.

Di IAR Indonesia, proses menyembuhkan kukang harus melalui prosedur yang panjang. Semua itu dilakukan agar kukang bebas dari luka maupun penyakit yang mungkin diidap.

Untuk memastikan hal tersebut, selama dua minggu pertama di pusat rehab, kukang akan melalui proses karantina dan juga pemeriksaan. Mulai dari cek fisik, hingga cek laboratorium.

Satu individu kukang menjalani pengecekan fisik dan pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

Dengan menggunakan mesin x-ray, pemeriksaan fisik kukang tidak hanya sekedar kasat mata. Kondisi tulang tulang yang bengkok menjadi catatan penting bahwa kukang peliharaan tumbuh dengan perlakuan dan nutrisi buruk. Belum lagi masalah baru yang akhir-akhir ini sering ditemukan, teror senapan angin.

Dari hasil pemeriksaan fisik tersebut akan ditentukan apakah perlu dilakukan tindakan medis seperti operasi atau lolos menuju tahap berikutnya.

Pemeriksaan laboratorium juga tak kalah pentingnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyakit zoonosis yang berpotensi menular kepada manusia atau satwa lainnya. Dalam hal ini uji darah dan tubercolosis harus dilakukan karena kukang peliharaan rentan terpapar penyakit.

Proses pemeriksaan kesehatan di atas hanya bagian dari keseluruhan rangkaian perawatan, yang tentunya membutuhkan biaya besar dan tak sebanding dengan angka perdagangannya.

Menyiapkan pulang ke habitat

Tidak semua kukang memiliki kesempatan untuk bisa kembali ke habitatnya. Kondisi fisik yang cacat menjadi penilaian utama dalam penentuan ini. Hal ini berkaitan dengan kemampuan kukang untuk bertahan hidup di alam liar nantinya.

Kukang-kukang tanpa gigi adalah salah satu kondisi yang rentan jika harus dilepasliarkan. Meski secara insting liar, mereka akan kesulitan untuk mempertahankan diri dari serangan predator, ataupun kukang liar di alam. Termasuk pula kemampuan mereka mencari pakan alami yang bersumber dari batang kayu keras.

Bukan itu saja, kukang yang terlalu lama dalam pemeliharaan menunjukkan perilaku abnormal yang sulit untuk dipulihkan. Perubahan perilaku satwa tersebut tentu akan menyulitkan jika ia harus dilepaskan kembali ke alam.

Mengembalikan insting liar satwa tentu tidak mudah. Perlu perlakuan-perlakuan khusus yang diberikan untuk merangsang kembali insting mereka. Oleh karena itu, pengayaan selama perawatan sangat dibutuhkan agar naluri kukang terdorong ke sifat liarnya.

Aktivitas dan perilaku kukang selama di kandang perawatan perlu dipantau dengan metode ilmiah, sehingga hasil yang didapat menjadi sebuah evaluasi dalam penentuan kelayakan pelepasliaran.

Tak ada standar yang pasti berapa lama waktu yang dibutuhkan kukang selama direhabilitasi. Ada yang cepat, ada juga yang lama. Semua itu kembali kepada kemampuan individu satwa.

Kini, ada 160 individu kukang yang menjadi bagian perawatan pusat rehab IAR Indonesia. 120 lebih di antaranya akan dirawat hingga akhir hayat. Sisanya menanti harapan terwujud untuk bisa pulang ke habitatnya dan kembali berperan bagi alam.

Jalan Panjang Menuju Kebebasan 13 Kukang di Hari Bhakti Rimbawan

Selain menjadi peringantan penting bagi KLHK, Hari Bhakti Rimbawan pada tahun ini juga menjadi kado istimewa bagi 13 individu kukang sumatera (Nycticebus coucang) yang telah menjalani proses pemulihan di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia, Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, IAR Indonesia yang bekerja sama dengan Bidang KSDA Wilayah I Bogor Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Seksi Wilayah III Lampung Balai KSDA Bengkulu, akan melepasliarkan ketiga belas kukang sumatera itu ke habitatnya di kawasan Hutan Lindung Batutegi, Lampung, Senin (16/03).

Imam Arifin, dokter hewan IAR Indonesia mengatakan, kukang yang terdiri dari 6 jantan dan 7 betina itu telah menjalani serangkaian proses rehabilitasi hingga dinyatakan sehat untuk pulang ke habitatnya. Berdasarkan hasil observasi di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia, mereka telah memenuhi syarat pelepasliaran setelah melalui tahap pemeriksaan medis, karantina dan pemulihan perilaku.

“Mereka yang akan dilepasliarkan sebelumnya telah menjalani proses dan tahapan pemulihan secara intensif, dimulai dari masa karantina dan pemeriksaan medis untuk memastikan semuanya tidak mengidap dan membawa penyakit ke habitat barunya. Selain itu, aktivitas harian, pakan serta kebiasaan mereka juga diamati untuk memastikan bahwa perilaku mereka sudah normal menjadi liar kembali,” ujar Imam Arifin.

Koordinator Pelepasliaran Kukang Sumatra, Bobby Muhidin mengatakan, prosesi pelepasliaran kukang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Bidang KSDA Bogor, Sekwil III KSDA Lampung, KPH Batutegi dan relawan lokal. Mereka mengangkut kandang transportasi khusus berisi kukang dengan berjalan kaki masuk ke blok inti areal kelola KPH Batutegi menuju area habituasi kukang. “Habituasi merupakan kawasan di dalam area HL Batutegi sebagai lokasi kukang untuk beradaptasi dengan habitat barunya hingga akhirnya benar-benar bisa dilepasliar,” ujar Muhidin.

Warga lokal ikut membantu membawa kandang translokasi kukang menuju area habituasi di dalam kawasan HL Batutegi. Foto Reza Septian/IAR Indonesia

Dia menambahkan bahwa pasca pelepasliaran kukang tetap ada proses panjang yang harus dilakukan untuk memastikan kukang sukses bertahan hidup di alam. “Setiap hari tim melakukan pengamatan untuk mengetahui perkembangan perilaku kukang di dalam habituasi. Apabila menunjukan perkembangan yang baik, mencari makan secara alami, beradaptasi dengan alam dan bisa survive, barulah kukang itu bisa benar-benar dilepasliar,” tambahnya.

Pascalepasliar, kukang juga tetap dipantau selama sekitar enam bulan untuk mengetahui bagaimana perilaku alaminya di habitat asal. Untuk memudahkan pemantauan, kukang terlebih dahulu dipasang perangkat satelit-collar di bagian leher. “Perangkat itu berfungsi sebagai pengirim sinyal yang nantinya ditangkap oleh antena dan menimbulkan bunyi di receiver. Bunyi yang keluar dari receiver itu membantu tim monitoring untuk menemukan keberadaan kukang di alam,” tambahnya.

Area habituasi menjadi tempat kukang memulihkan kondisi dan beradaptasi di lingkungan barunya. Foto Reza Septian/IAR Indonesia

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung, Hifzon Zawahiri menyambut baik program pelepasliaran ini. Menurutnya membutuhkan tenaga dan materi yang tidak sedikit. Untuk itu dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan memelihara kukang, karena “Mengingat prinsip ekonomi penawaran dan permintaan, pemeliharaan kukang bersifat mendukung adanya perburuan dan perdagangan. Itu artinya, perburuan akan terus berlangsung selama masih adanya permintaan terhadap pemeliharaan kukang, dan itu hanya akan mendekatkan kukang menuju kepunahannya,” ungkapnya.

Hifzon menambahkan, bukan proses yang mudah dan singkat bagi kukang-kukang serahan masyarakat itu untuk mencapai ke tahap pelepasliaran. Waktu yang relatif panjang dan tenaga yang tidak sedikit harus dicurahkan demi memberikan kehidupan kedua bagi mereka. Sebab umumnya, kukang yang dipelihara dan terbiasa hidup dengan manusia cenderung mengalami perubahan perilaku dan kehilangan sifat liarnya. Sehingga mereka membutuhkan waktu lagi untuk menyesuaikan diri supaya bisa dilepasliarkan.

Satu individu kukang keluar dari kandang transportasi menuju area habituasi. Proses habituasi akan berlangsung selama 2 hingga 4 minggu. Foto Reza Septian/IAR Indonesia

BBKSDA Jawa Barat memiliki tugas fungsi untuk menyelamatkan satwa satwa liar. Untuk itu telah dibentuk tim gugus tugas Tumbuhan Satwa Liar (TSL). “Kami senang dapat melepasliarkan 13 (tiga belas) ekor Kukang Sumatera ke habitatnya pada momen Hari Bhakti Rimbawan. Akan tetapi kami lebih senang lagi jika tidak ada lagi satwa yang harus dilepasliarkan. Artinya, semua satwa sudah hidup bebas di habitatnya,” kata Lanasari, Kepala Bidang KSDA Jawa Barat Wilayah I Bogor.

Kepala KPH Batutegi, Ruchyansyah mengatakan, pelepasliaran kukang dan beberapa jenis satwa liar lain bukan baru pertama kali dilakukan di blok inti KPH Batutegi mengingat kondisi hutannya masih cukup baik. Kami menyambut baik aktivitas pelepasliaran ini karena dapat menambah keanekaragaman satwa liar di blok inti, apalagi selama ini pasca pelepasliaran tim dari IAR Indonesia juga melakukan pemantauan aktivitas satwa yang dilepasliarkan selama beberapa waktu, sehingga diketahui pergerakannya dan dapat diprediksi kemampuannya beradaptasi serta kemungkinannya akan menimbulkan gangguan atau tidak. “Di samping itu, kami terus mendorong IAR untuk membantu kami dalam mengedukasi masyarakat sekitar sehingga mereka juga ikut berperan dalam melestarikan satwa liar khususnya kukang di blok inti KPH Batutegi.”

Proses habituasi akan berlangsung selama 2 hingga 4 minggu. Foto Reza Septian/IAR Indonesia

Kukang (Nycticebus sp) merupakan primata dilindungi UU No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Dalam peraturan internasional, kukang juga dilindungi dalam kategori Appendix I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Di Indonesia terdapat tiga jenis kukang yaitu kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List, kukang jawa masuk kategori Kritis atau satu langkah menuju kepunahan di alam. Untuk kukang sumatera dan kukang kalimantan berstatus Rentan atau tiga langkah menuju kepunahan di alam liar.

Memastikan Rumah Baru yang Aman dan Sejahtera bagi Kukang

Ada kesibukan yang melebihi kebiasaan yang terjadi di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia di Kaki Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (17/12) malam itu. Para perawat satwa (animal keeper) berpakaian lengkap dengan masker dan sarung tangannya terlihat lalu-lalang menggendong boks alumunium di area kandang rehabilitasi satwa. Mereka bergantian secara estafet membawa boks yang sekilas mirip kotak pemungutan suara, dari area kandang rehabilitasi, menuju mobil bak terbuka yang terparkir sejak sore.

Rupanya boks alumunium itu merupakan kandang transportasi untuk membawa kukang yang akan pulang kembali ke habitatnya setelah menjalani proses pemulihan di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia. Di dalam boks khusus tersebut terdapat ranting pohon lengkap dengan dedaunan yang sengaja dimasukkan sebagai tempat nyaman bagi kukang selama melakukan perjalanan. Semua persiapan matang itu dilakukan demi memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan kukang pulang ke rumah barunya.

Namun sebelum melakukan semua jerih payah tersebut, salah satu hal terpenting yang dilakukan tim IAR Indonesia adalah mencari lokasi yang aman bagi rumah baru kukang. Dua kawasan konservasi di Jawa Barat dipilih sebagai lokasi rumah baru mereka. Kedua kawasan tersebut adalah Suaka Margasatwa Gunung Sawal di Ciamis dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak di Sukabumi. Keduanya dipilih berdasarkan kajian survei dan penilaian mendalam untuk menjadi lokasi lepasliar kukang jawa. Sejumlah indikator atau penilaian utama yang harus terpenuhi adalah daya dukung habitat, dalam hal ini potensi ketersediaan pakan serta naungan yang memadai. Selanjutnya, ancaman predator hingga keamanan kawasan juga tak dilewatkan.

“Keamanan kawasan ini berarti pelepasliaran harus dilakukan di dalam kawasan konservasi yang terjamin keamanannya dari aktivitas manusia yang bersinggungan atau berpengaruh bagi kelangsungan hidup kukang. Di samping itu, kedua kawasan itu juga diketahui merupakan salah satu habitat alami kukang jawa yang penting di wilayah Jawa Barat,” ujar Supervisor Survey, Release and Monitoring IAR Indonesia, Hilmi Mubarok.

Petugas membawa kandang kukang.

Pemilihan kawasan sebagai lokasi rumah baru bagi kukang ini tentunya akan berpengaruh terhadap keberlangsungan hidup kukang. Selain indikator utama tadi, Hilmi menambahkan terdapat sejumlah faktor lainnya yang dapat memengaruhi ketahanan atau tingkat keberhasilan mereka di rumah barunya yaitu curah hujan, suhu, dan kelembaban udara. Hal itu ditemukan berdasakan kajian data pengamatan pasca-pelepasliaran kukang jawa yang dilakukan tim lapangan setiap malam.

“Tim di lapangan melakukan pengamatan terhadap kukang-kukang pasca-pelepasliaran. Setiap malamnya tim mencatat perilaku, wilayah jelajah hingga kondisi iklim mikro secara berkala selama hingga enam bulan. Selama masa pengamatan tersebut tim mulai bisa menilai keberhasilan adaptasi kukang paling cepat setelah tiga bulan. Karena pada tiga bulan pertama mereka masih dalam proses adaptasi mencari lokasi jelajah, pohon tidur dan tidak jarang bertemu kukang liar. Ketika selama tiga bulan itu kukang menunjukkan perilaku yang bagus dan stabil, kemungkinan besar ia telah berhasil beradaptasi di lingkungan barunya,” kata Hilmi.

Selain memastikan lokasi rumah barunya, pekerjaan penyelamatan satwa juga harus memastikan proses rehabilitasi mereka berjalan dengan baik. Sebagian besar dari satwa kukang yang diterima IAR Indonesia adalah serahan masyarakat ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan BKSDA Jakarta. Masyarakat yang menyerahkan primata nokturnal itu ke BKSDA mengaku menemukannya tersesat ke pemukiman atau ke kebun. Namun ada juga yang akhirnya sadar bahwa memelihara kukang merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Lamanya mereka menjalani rehabilitasi tergantung pada setiap individu dan kondisi saat pertama tiba di pusat rehabilitasi. Tapi umumnya, jika kukang sudah lama dipelihara manusia, maka akan membutuhkan waktu panjang untuk merehabilitasinya, karena tidak mudah untuk mengembalikan perilaku alamiah kukang. Berbeda dengan kukang yang memang ditemukan tersesat ke pemukiman atau kebun. Biasanya ia dapat segera dilepasliarkan jika telah memenuhi syarat. Sekalipun harus dirawat terlebih dahulu, itu juga tidak akan lama,” ujar Indri Saptorini, dokter hewan IAR Indonesia.

Kelimabelas kukang yang dilepasliarkan pada 17 Desember tersebut, menurut Indri telah dalam kondisi prima. Mereka telah menjalani serangkaian tahapan untuk mengembalikan perilaku dan naluri alamiahnya. Mulai dari karantina dan pemeriksaan medis untuk memastikan mereka tidak mengidap penyakit. Disusul observasi perilaku oleh animal keeper, pengenalan pakan alami sampai mereka dinilai layak dan dinyatakan siap ditranslokasi untuk menjalani habituasi (pengenalan) di lingkungan barunya. Proses panjang ini harus mereka lalui sebagai syarat sebelum pulang kembali ke habitatnya. Semua itu dilakukan agar kukang benar-benar siap dan mampu bertahan hidup di alam bebas.

Pelepasliaran kukang di kandang habituasi.
Ahmad Munawir, Kepala Balai TNGHS menempatkan kukang ke area habituasi

Sebelumnya sudah ada 25 individu kukang jawa yang juga telah ditranslokasi untuk pulang kembali ke alam bebas. Mereka juga telah melalui proses dan tahapan pemulihan yang sama. Faktanya, untuk mempersiapkan kepulangan kukang ke alam bukanlah ihwal mudah jika dibandingkan dengan mengambilnya paksa dari habitatnya. Selain membutuhkan waktu yang relatif panjang, upaya yang dilakukan juga begitu besar. Hal itu tercermin dari proses awal rehabilitasi hingga pemantauan pasca-pelepasliarannya di alam bebas yang harus dilakukan dengan detail.

“Setiap tahapan perawatan dan pemulihan yang dilalui kukang akan kami perhatikan dengan saksama. Kami juga memastikan pada setiap prosesnya tidak ada yang terluput. Hal ini semata agar mereka benar-benar mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan sejatinya di alam bebas sebagaimana satwa liar lainnya yang hidup di habitatnya,” ujar Hilmi Mubarok.

30 Ekor Kukang Jawa Kembali Hidup Bebas di Hutan Gunung Halimun Salak

Sebanyak 30 individu kukang jawa (Nycticebus javanicus) dilepasliarkan ke habitatnya di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Sukabumi, Jawa Barat. Ketiga puluh primata yang dilindungi dan terancam punah tersebut merupakan hasil serahan masyarakat secara sukarela melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan BKSDA Jakarta yang selanjutnya dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata milik Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (Yayasan IAR Indonesia), di Bogor, Jawa Barat.

Pelepasliaran kukang jawa ini dilaksanakan atas kerjasama antara BBKSDA Jawa Barat, Balai TNGHS dan Yayasan IAR Indonesia. Program pelepasliaran ini, selain memberikan kesempatan kedua bagi kukang hasil serahan, pelepasliaran primata endemik jawa itu juga menjadi salah satu upaya untuk mendukung keberlangsungan proses ekologis di dalam kawasan konservasi, serta menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik yang jumlahnya kian menurun.

Ahmad Munawir selaku pelaksana tugas Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak mengatakan, pelepasliaran kukang ini terbagi ke dalam dua tahap.  Tahap pertama sebanyak 15 ekor sudah dilaksanakan pada Selasa (03/12) lalu, sedangkan tahap kedua sebanyak 15 ekor yang dilaksanakan pada hari ini Rabu (18/12).

“Primata yang terancam punah akibat perdagangan dan pemeliharaan ilegal itu telah menjalani perawatan di Pusat Rehabilitasi Primata Yayasan IAR Indonesia, kaki Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat. Mengingat sebagian besar dari mereka merupakan kukang serahan yang kondisinya memang membutuhkan penanganan khusus untuk memulihkan perilaku alamiahnya agar mampu bertahan hidup kembali di alam bebas,” kata Munawir.

Ahmad Munawir, Ahmad Munawir, Kepala Balai TNGHS menempatkan kukang ke area habituasi di kawasan TNGHS, Rabu (18/12).

Munawir mengatakan, kawasan TNGHS dipilih sebagai lokasi lepasliar berdasarkan penilaian kesesuaian habitat yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim dari Balai TNGHS dan Yayasan IAR Indonesia. Kawasan TNGHS memiliki ekosistem yang dinilai cocok sebagai tempat pelestarian dan perlindungan terhadap kelangsungan hidup kukang dilihat dari aspek keamanan kawasan, ketersediaan pakan dan naungan, daya dukung habitat serta tingkat ancaman predator.  Harapannya dengan pelepasliaran di kawasan TNGHS ini, kukang-kukang itu dapat berkembang biak dan melangsungkan hidupnya dengan baik.

“Program pelepasliaran ini tidak hanya melibatkan tim dari Balai TNGHS dan tim Yayasan IAR Indonesia, namun kami juga melibatkan masyarakat lokal di sekitar lokasi pelepasliaran dalam setiap prosesi program konservasi kukang ini, dimulai dari translokasi hingga monitoring. Keterlibatan ini juga tentu diharapkan agar mereka bisa menjaga dan melindungi kukang di habitatnya dari berbagai ancaman,” pungkas Munawir.

Aris Hidayat, Manajer Operasional Yayasan IAR Indonesia mengatakan, satwa kukang yang akan dilepasliarkan ini telah menjalani proses dan tahapan yang panjang, dimulai dari karantina dan pemeriksaan medis guna memastikan mereka tidak mengidap penyakit, observasi perilaku, pengenalan pakan alami sampai mereka layak, dinyatakan sehat dan siap ditranslokasi untuk jalani habituasi. Proses panjang ini harus mereka jalani untuk mengembalikan sifat liar alaminya.

Tatat, satu dari 30 individu kukang yang akan dilepasliarkan berada di habituasi untuk beradaptasi dan mengenal lingkungan barunya di kawasan TNGHS.

Tahap akhir sebelum pelaksanaan pelepasliaran adalah habituasi.  Habituasi atau pembiasaan di rumah sementara adalah proses dimana kukang kukang tersebut ditempatkan disekitar lokasi pelepasliaran di area terbuka yang dikelilingi jaring dan fiber di dalam kawasan TNGHS. Di area habituasi itu tumbuh berbagai jenis pepohonan untuk pakan alamiah dan naungan kukang. Proses habituasi ini memakan waktu selama sekitar dua minggu untuk memberikan waktu kukang tersebut beradaptasi dan mengenal lingkungan barunya.

“Selama masa habituasi ini, tim di lapangan tetap mengamati dan mencatat perkembangan mereka setiap malamnya. Jika selama masa habituasi semua kukang aktif dan tidak ada perilaku abnormal, maka barulah mereka benar-benar bisa dilepasliarkan ke alam bebas,” terang Aris.

Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Kukang, primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia ini juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.