Tentang
Program
Cerita Publikasi Bergabung
Donasi

Yayasan IAR Indonesia

Silakan atur halaman utama di Settings → Reading → Your homepage displays dan pilih A static page, lalu pilih halaman dengan template Home.

Memastikan Rumah Baru yang Aman dan Sejahtera bagi Kukang

Ada kesibukan yang melebihi kebiasaan yang terjadi di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia di Kaki Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (17/12) malam itu. Para perawat satwa (animal keeper) berpakaian lengkap dengan masker dan sarung tangannya terlihat lalu-lalang menggendong boks alumunium di area kandang rehabilitasi satwa. Mereka bergantian secara estafet membawa boks yang sekilas mirip kotak pemungutan suara, dari area kandang rehabilitasi, menuju mobil bak terbuka yang terparkir sejak sore.

Rupanya boks alumunium itu merupakan kandang transportasi untuk membawa kukang yang akan pulang kembali ke habitatnya setelah menjalani proses pemulihan di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia. Di dalam boks khusus tersebut terdapat ranting pohon lengkap dengan dedaunan yang sengaja dimasukkan sebagai tempat nyaman bagi kukang selama melakukan perjalanan. Semua persiapan matang itu dilakukan demi memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan kukang pulang ke rumah barunya.

Namun sebelum melakukan semua jerih payah tersebut, salah satu hal terpenting yang dilakukan tim IAR Indonesia adalah mencari lokasi yang aman bagi rumah baru kukang. Dua kawasan konservasi di Jawa Barat dipilih sebagai lokasi rumah baru mereka. Kedua kawasan tersebut adalah Suaka Margasatwa Gunung Sawal di Ciamis dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak di Sukabumi. Keduanya dipilih berdasarkan kajian survei dan penilaian mendalam untuk menjadi lokasi lepasliar kukang jawa. Sejumlah indikator atau penilaian utama yang harus terpenuhi adalah daya dukung habitat, dalam hal ini potensi ketersediaan pakan serta naungan yang memadai. Selanjutnya, ancaman predator hingga keamanan kawasan juga tak dilewatkan.

“Keamanan kawasan ini berarti pelepasliaran harus dilakukan di dalam kawasan konservasi yang terjamin keamanannya dari aktivitas manusia yang bersinggungan atau berpengaruh bagi kelangsungan hidup kukang. Di samping itu, kedua kawasan itu juga diketahui merupakan salah satu habitat alami kukang jawa yang penting di wilayah Jawa Barat,” ujar Supervisor Survey, Release and Monitoring IAR Indonesia, Hilmi Mubarok.

Petugas membawa kandang kukang.

Pemilihan kawasan sebagai lokasi rumah baru bagi kukang ini tentunya akan berpengaruh terhadap keberlangsungan hidup kukang. Selain indikator utama tadi, Hilmi menambahkan terdapat sejumlah faktor lainnya yang dapat memengaruhi ketahanan atau tingkat keberhasilan mereka di rumah barunya yaitu curah hujan, suhu, dan kelembaban udara. Hal itu ditemukan berdasakan kajian data pengamatan pasca-pelepasliaran kukang jawa yang dilakukan tim lapangan setiap malam.

“Tim di lapangan melakukan pengamatan terhadap kukang-kukang pasca-pelepasliaran. Setiap malamnya tim mencatat perilaku, wilayah jelajah hingga kondisi iklim mikro secara berkala selama hingga enam bulan. Selama masa pengamatan tersebut tim mulai bisa menilai keberhasilan adaptasi kukang paling cepat setelah tiga bulan. Karena pada tiga bulan pertama mereka masih dalam proses adaptasi mencari lokasi jelajah, pohon tidur dan tidak jarang bertemu kukang liar. Ketika selama tiga bulan itu kukang menunjukkan perilaku yang bagus dan stabil, kemungkinan besar ia telah berhasil beradaptasi di lingkungan barunya,” kata Hilmi.

Selain memastikan lokasi rumah barunya, pekerjaan penyelamatan satwa juga harus memastikan proses rehabilitasi mereka berjalan dengan baik. Sebagian besar dari satwa kukang yang diterima IAR Indonesia adalah serahan masyarakat ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan BKSDA Jakarta. Masyarakat yang menyerahkan primata nokturnal itu ke BKSDA mengaku menemukannya tersesat ke pemukiman atau ke kebun. Namun ada juga yang akhirnya sadar bahwa memelihara kukang merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Lamanya mereka menjalani rehabilitasi tergantung pada setiap individu dan kondisi saat pertama tiba di pusat rehabilitasi. Tapi umumnya, jika kukang sudah lama dipelihara manusia, maka akan membutuhkan waktu panjang untuk merehabilitasinya, karena tidak mudah untuk mengembalikan perilaku alamiah kukang. Berbeda dengan kukang yang memang ditemukan tersesat ke pemukiman atau kebun. Biasanya ia dapat segera dilepasliarkan jika telah memenuhi syarat. Sekalipun harus dirawat terlebih dahulu, itu juga tidak akan lama,” ujar Indri Saptorini, dokter hewan IAR Indonesia.

Kelimabelas kukang yang dilepasliarkan pada 17 Desember tersebut, menurut Indri telah dalam kondisi prima. Mereka telah menjalani serangkaian tahapan untuk mengembalikan perilaku dan naluri alamiahnya. Mulai dari karantina dan pemeriksaan medis untuk memastikan mereka tidak mengidap penyakit. Disusul observasi perilaku oleh animal keeper, pengenalan pakan alami sampai mereka dinilai layak dan dinyatakan siap ditranslokasi untuk menjalani habituasi (pengenalan) di lingkungan barunya. Proses panjang ini harus mereka lalui sebagai syarat sebelum pulang kembali ke habitatnya. Semua itu dilakukan agar kukang benar-benar siap dan mampu bertahan hidup di alam bebas.

Pelepasliaran kukang di kandang habituasi.
Ahmad Munawir, Kepala Balai TNGHS menempatkan kukang ke area habituasi

Sebelumnya sudah ada 25 individu kukang jawa yang juga telah ditranslokasi untuk pulang kembali ke alam bebas. Mereka juga telah melalui proses dan tahapan pemulihan yang sama. Faktanya, untuk mempersiapkan kepulangan kukang ke alam bukanlah ihwal mudah jika dibandingkan dengan mengambilnya paksa dari habitatnya. Selain membutuhkan waktu yang relatif panjang, upaya yang dilakukan juga begitu besar. Hal itu tercermin dari proses awal rehabilitasi hingga pemantauan pasca-pelepasliarannya di alam bebas yang harus dilakukan dengan detail.

“Setiap tahapan perawatan dan pemulihan yang dilalui kukang akan kami perhatikan dengan saksama. Kami juga memastikan pada setiap prosesnya tidak ada yang terluput. Hal ini semata agar mereka benar-benar mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan sejatinya di alam bebas sebagaimana satwa liar lainnya yang hidup di habitatnya,” ujar Hilmi Mubarok.

30 Ekor Kukang Jawa Kembali Hidup Bebas di Hutan Gunung Halimun Salak

Sebanyak 30 individu kukang jawa (Nycticebus javanicus) dilepasliarkan ke habitatnya di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Sukabumi, Jawa Barat. Ketiga puluh primata yang dilindungi dan terancam punah tersebut merupakan hasil serahan masyarakat secara sukarela melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan BKSDA Jakarta yang selanjutnya dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata milik Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (Yayasan IAR Indonesia), di Bogor, Jawa Barat.

Pelepasliaran kukang jawa ini dilaksanakan atas kerjasama antara BBKSDA Jawa Barat, Balai TNGHS dan Yayasan IAR Indonesia. Program pelepasliaran ini, selain memberikan kesempatan kedua bagi kukang hasil serahan, pelepasliaran primata endemik jawa itu juga menjadi salah satu upaya untuk mendukung keberlangsungan proses ekologis di dalam kawasan konservasi, serta menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik yang jumlahnya kian menurun.

Ahmad Munawir selaku pelaksana tugas Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak mengatakan, pelepasliaran kukang ini terbagi ke dalam dua tahap.  Tahap pertama sebanyak 15 ekor sudah dilaksanakan pada Selasa (03/12) lalu, sedangkan tahap kedua sebanyak 15 ekor yang dilaksanakan pada hari ini Rabu (18/12).

“Primata yang terancam punah akibat perdagangan dan pemeliharaan ilegal itu telah menjalani perawatan di Pusat Rehabilitasi Primata Yayasan IAR Indonesia, kaki Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat. Mengingat sebagian besar dari mereka merupakan kukang serahan yang kondisinya memang membutuhkan penanganan khusus untuk memulihkan perilaku alamiahnya agar mampu bertahan hidup kembali di alam bebas,” kata Munawir.

Ahmad Munawir, Ahmad Munawir, Kepala Balai TNGHS menempatkan kukang ke area habituasi di kawasan TNGHS, Rabu (18/12).

Munawir mengatakan, kawasan TNGHS dipilih sebagai lokasi lepasliar berdasarkan penilaian kesesuaian habitat yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim dari Balai TNGHS dan Yayasan IAR Indonesia. Kawasan TNGHS memiliki ekosistem yang dinilai cocok sebagai tempat pelestarian dan perlindungan terhadap kelangsungan hidup kukang dilihat dari aspek keamanan kawasan, ketersediaan pakan dan naungan, daya dukung habitat serta tingkat ancaman predator.  Harapannya dengan pelepasliaran di kawasan TNGHS ini, kukang-kukang itu dapat berkembang biak dan melangsungkan hidupnya dengan baik.

“Program pelepasliaran ini tidak hanya melibatkan tim dari Balai TNGHS dan tim Yayasan IAR Indonesia, namun kami juga melibatkan masyarakat lokal di sekitar lokasi pelepasliaran dalam setiap prosesi program konservasi kukang ini, dimulai dari translokasi hingga monitoring. Keterlibatan ini juga tentu diharapkan agar mereka bisa menjaga dan melindungi kukang di habitatnya dari berbagai ancaman,” pungkas Munawir.

Aris Hidayat, Manajer Operasional Yayasan IAR Indonesia mengatakan, satwa kukang yang akan dilepasliarkan ini telah menjalani proses dan tahapan yang panjang, dimulai dari karantina dan pemeriksaan medis guna memastikan mereka tidak mengidap penyakit, observasi perilaku, pengenalan pakan alami sampai mereka layak, dinyatakan sehat dan siap ditranslokasi untuk jalani habituasi. Proses panjang ini harus mereka jalani untuk mengembalikan sifat liar alaminya.

Tatat, satu dari 30 individu kukang yang akan dilepasliarkan berada di habituasi untuk beradaptasi dan mengenal lingkungan barunya di kawasan TNGHS.

Tahap akhir sebelum pelaksanaan pelepasliaran adalah habituasi.  Habituasi atau pembiasaan di rumah sementara adalah proses dimana kukang kukang tersebut ditempatkan disekitar lokasi pelepasliaran di area terbuka yang dikelilingi jaring dan fiber di dalam kawasan TNGHS. Di area habituasi itu tumbuh berbagai jenis pepohonan untuk pakan alamiah dan naungan kukang. Proses habituasi ini memakan waktu selama sekitar dua minggu untuk memberikan waktu kukang tersebut beradaptasi dan mengenal lingkungan barunya.

“Selama masa habituasi ini, tim di lapangan tetap mengamati dan mencatat perkembangan mereka setiap malamnya. Jika selama masa habituasi semua kukang aktif dan tidak ada perilaku abnormal, maka barulah mereka benar-benar bisa dilepasliarkan ke alam bebas,” terang Aris.

Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Kukang, primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia ini juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.