Tentang
Program
Cerita Publikasi Bergabung
Donasi

Yayasan IAR Indonesia

Silakan atur halaman utama di Settings → Reading → Your homepage displays dan pilih A static page, lalu pilih halaman dengan template Home.

Pulih Pasca Kena Jerat, Orangutan Siap Kembali ke Habitatnya

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat pada Sabtu (15 April 2023), melakukan pelepasliaran 1 (satu) individu orangutan kembali ke habitatnya. Orangutan betina dewasa yang diperkirakan berusia ± 30 tahun ini merupakan orangutan hasil penyelamatan oleh BKSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang bersama LPHD Pemangkat dan Yayasan IAR Indonesia akibat terkena jerat di kawasan hutan Dusun Penyekam Raya, Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara pada tanggal 24 Februari 2023 silam.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat, RM Wiwied Widodo dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa timnya melihat orangutan dalam kondisi lemas dan kesulitan bergerak akibat luka jeratan pada pergelangan tangannya. Tim BKSDA Kalimantan Barat kemudian memutuskan untuk melakukan penyelamatan terhadap orangutan tersebut, dengan menitipkan sementara di tempat rehabilitasi Yayasan IAR Indonesia untuk dilakukan perwatan medis. 

“Setelah dilakukan perawatan intensif selama lebih kurang 2 bulan di tempat rehabilitasi, kondisi orangutan  menunjukkan perkembangan yang baik dari hari ke hari, luka pergelangan pulih dan tangan bisa digunakan secara normal, di hingga akhirnya siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” ungkap Wiwied.

Perjalanan tim melewati sungai menuju lokasi pelepasliaran (Heribertus Suciadi | Yayasan IAR Indonesia)

Pelepasliaran kali ini dilakukan oleh BKSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang bersama dengan KPH Wilayah Kayong, LPHD Padu Banjar dan didukung oleh Yayasan IAR Indonesia di Kawasan Hutan Desa Nipah Kuning, dimana kawasan ini merupakan kawasan hutan terdekat dengan lokasi awal diselamatkannya orangutan dimaksud.

Kawasan hutan Nipah Kuning dianggap sesuai dengan tipe habitat orangutan karena banyak dijumpai pohon pakan yang masih melimpah. Kawasan ini masih juga masih dijumpai orangutan liar yang menjadikan Hutan Nipah Kuning sebagai tempat hidupnya. Selain dilihat dari kesesuaian tipe habitat bagi orangutan, kawasan hutan Nipah Kuning juga dianggap aman dari berbagai macam gangguan karena lokasinya jauh dari aktivitas manusia.

Perjalanan menuju kawasan hutan Nipah Kuning tepatnya di lokasi pelepasliaran menggunakan 2 (dua) tipe tranportasi yaitu darat dan air. Perjalanan darat menggunakan kendaraan roda 4 (empat) ditempuh selama ± 4 (empat) jam, sampai di Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Desa ini merupakan desa terdekat dengan lokasi pelepasliaran. 

Perjalanan kemudian dilanjutkan menggunakan perahu selama ± 4 (empat) jam, hal ini karena akses menuju lokasi pelepasliaran harus melewati sungai. Walaupun membutuhkan waktu yang relatif lama untuk sampai lokasi pelepasliaran, selama diperjalanan tim terus mengawasi dan memantau kondisi orangutan untuk memastikan kondisi orangutan dalam kedaadan baik serta menghindari terjadinya stres.

Sampai di lokasi pelepasliaran, tim terlebih dahulu melakukan pengecekan kondisi orangutan sebelum dilakukannya pelepasliaran. Ini ditujukan untuk memastikan kondisi orangutan dalam keadaan baik, sehat dan layak untuk dilepasliarkan. 

Orangutan yang dilepasliarkan tersebut sedang mencoba beradaptasi di kawasan lokasi pelepasliaran yang akan menjadi rumah barunya (Heribertus Suciadi | Yayasan IAR Indonesia)

Setelah kondisi orangutan dipastikan siap untuk dilepasliarkan, tim langsung melakukan pelepasliaran orangutan tersebut ke habitat barunya. Sebelum meninggalkan lokasi pelepasliaran tim melakukan pemantauan terhadap orangutan untuk mengetahui kondisi pasca pelepasliaran. 

Dari hasil pemantauan tim BKSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang, diketahui bahwa oragutan mampu beradaptasi dengan habitat barunya. Kondisi ini ditunjukkan dari perilaku orangutan yang langsung beraktifitas makan daun dari pohon yang ada di kawasan Hutan Nipah Kuning.

“Dengan dilakukan pelepasliaran orangutan ini kita dapat belajar bahwa sudah saatnya kita harus mulai hidup berdampingan dengan makhluk hidup khususnya satwa liar. Karena bagaimanapun, satwa liar juga memerlukan rumah sebagai tempat tinggal yang aman tanpa adanya gangguan,” terang Wiwied.(*)

Tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang bersama LPHD Pemangkat, dan Yayasan IAR Indonesia saat melakukan pelepasliaran orangutan di Kawasan Hutan Desa Nipah Kuning,15 April 2023 lalu (Heribertus Suciadi | Yayasan IAR Indonesia)

Yuk, dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Penyelamatan Orangutan Kumbang dari Jerat Pemburu

Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang Resort Sukadana bersama IAR Indonesia (YIARI), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayong Utara, serta Lembaga Pengelola Hutan Desa Pulau Kumbang menyelamatkan satu individu orangutan yang terluka di Dusun Pebahan Raya, Desa Pulau Kumbang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kamis, 17 Februari 2022.

Orangutan jantan dewasa yang diperkirakan berusia sekitar 15 tahun ini ditemukan dalam kondisi mengalami luka di pergelangan tangan kirinya akibat terkena jerat pemburu. Meskipun berhasil lolos, jerat tali sepanjang empat meter masih terikat erat dan menyebabkan luka yang cukup parah.

Kumbang dievakuasi untuk upaya pelepasan jerat oleh tim WRU BKSDA Kalbar dan IAR Indonesia (Rudiansyah | IAR Indonesia)

Dalam kondisi terluka cukup parah, orangutan ini masih bisa membahayakan tim penyelamat sehingga tim menggunakan senapan bius untuk melumpuhkannya. Dari hasil pemeriksaan di lapangan oleh tim medis IAR Indonesia, diketahui lukanya sudah cukup parah dengan tali yang sudah masuk ke dalam daging dan mengenai tulang.

Melihat kondisinya, tim memutuskan membawa Kumbang ke klinik satwa liar di Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi IAR Indonesia di Desa Sungai Awan Kiri, Ketapang yang berjarak 6 jam perjalanan dari Desa Pulau Kumbang untuk melakukan observasi dan memberikan perawatan lebih lanjut.

Keberadaan Kumbang pertama kali diketahui oleh warga Desa Pulau Kumbang yang sedang ke ladang pada tanggal 15 Februari 2022 Mendapati ada orangutan di ladang dengan tali jerat terikat di tangannya, warga melapor ke BKSDA Kalbar. Menindaklanjuti laporan warga, tim yang terdiri dari WRU BKSDA Kalbar dan Orangutan Protection Unit (OPU) IAR Indonesia (YIARI) melakukan verifikasi dan hasilnya, tim memutuskan untuk segara melakukan penyelamatan untuk mengobati luka Kumbang dan mencegah potensi konflik manusia-orangutan meningkat.

Kumbang diperiksa kondisi vitalnya oleh para dokter hewan (Rudiansyah | IAR Indonesia)

Pernyataan Kepala Program IAR Indonesia (YIARI), Argitoe Ranting, ”Kami berterimakasih kepada warga yang mempunyai inisiatif untuk melaporkan perjumpaan orangutan ini kepada pihak terkait sehingga orangutan ini dapat segera diselamatkan. Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan dan perawatan intensif di tempat kami untuk bisa memulihkan kondisi Kumbang seperti sedia kala. Kami berharap ke depannya, kita sama-sama bisa melakukan edukasi kepada masyarakat supaya tidak memasang jerat pemburu yang akan bisa melukai satwa liar, dan bahwa ada opsi-opsi tindakan lainnya untuk menangani kasus-kasus masuknya satwa liar di kawasan mereka, dengan cara yang lebih aman.”

Hal-hal yang Kami Lakukan untuk Orangutan

Orangutan adalah salah satu jenis hewan yang dilindungi di Indonesia. Hewan ini berasal dari Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan. Hal ini menunjukkan betapa langkanya hewan ini di Indonesia dan bahkan di seluruh dunia. Orangutan juga dapat disebut hewan endemik karena hanya berada di pulau-pulau tertentu atau menjadi hewan khas di suatu kawasan. Untuk itulah Pemerintah Indonesia menetapkan orangutan merupakan salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia.

 

Selain karena kelangkaannya, ada beberapa alasan lain mengapa orangutan harus dilindungi. Orangutan menjadi satwa liar yang harus dilindungi karena banyak memberikan manfaat bagi alam dan manusia. Mereka berperan penting dalam ekosistem hutan di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera. Alasan lain adalah karena orangutan adalah hewan yang sangat sulit bereproduksi, sehingga sangat sulit menaikkan populasi orangutan di alam. Hal inilah yang membuat proses dan rehabilitasi orangutan menjadi sangat penting.

Dibalik kompleksnya proses penyelamatan dan rehabilitasi orangutan, tak pernah surut semangat kami dalam membantu mereka. Sebab hal itu bertujuan demi menciptakan kesejahteraan bagi para satwa dan kelestarian habitat. Berikut adalah hal-hal yang kami lakukan untuk memastikan orangutan dapat terehabilitasi dengan baik dan dapat pulang ke habitatnya lagi.

 

Menyelamatkan Mereka

Proses penyelamatan/rescue orangutan di Kalimantan Barat

Orangutan yang direhabilitasi berasal dari hasil penyelamatan kami dari berbagai macam tempat. Orangutan yang kami rawat ada yang berasal dari serahan warga, ditemukan terluka, atau serahan dari BKSDA.

Sebagian besar kasus penyelamatan orangutan yang kami tangani adalah bayi-bayi yang terpisah dari orangtuanya. Untuk orangutan dewasa, jika mereka tidak mengalami masalah kesehatan, mereka akan langsung ditranslokasi di habitat aslinya.

 

Pemeriksaan Awal

Pemeriksaan medis yang pertama kali bagi orangutan yang diselamatkan

Orangutan yang masuk ke pusat rehabilitasi kami, akan kami periksa untuk mengecek kondisi kesehatannya. Apabila perlu, diberikan penanganan khusus sesuai dengan kondisinya.

Ketika diselamatkan, tim medis kami melakukan pemeriksaan awal untuk mengetahui kondisi orangutan secara umum, terutama bayi-bayi orangutan yang sering kali memerlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, biasanya tim medis kami berangkat bersama tim penyelamat agar dapat segera mengetahui kondisi kesehatan orangutan.

 

Karantina

Bayi orangutan yang sedang dalam karantina sementara

Sebelum memasuki masa rehabilitasi, orangutan yang kami selamatkan akan menjalani masa karantina selama 8 minggu, sebelum ia bergabung dengan kawan-kawannya yang lain. Selama proses karantina, orangutan kami tempatkan di kandang besar dan nyaman.

Karantina ini untuk mengobservasi sekaligus memastikan orangutan yang baru ini tidak membawa penyakit yang dapat menular ke orangutan lain di pusat rehabilitasi kami.

 

Pemeriksaan dan Perawatan Intensif

Perawatan intensif bayi orangutan oleh tim medis kami

Selama masa karantina ini, orangutan akan menjalani dua kali pemeriksaan intensif dan mendapatkan perawatan yang dibutuhkan untuk memulihkan kondisi tubuhnya.

Di tahap ini, tim medis kami akan fokus dalam upaya pemulihan orangutan. Proses ini dilakukan sebelum ia bergabung dengan orangutan lain di sekolah hutan.

 

Sekolah Hutan / Forest School untuk Orangutan

Orangutan-orangutan yang sedang bersekolah di Forest School

Di sini orangutan akan bergabung dengan orangutan lain serta perawat satwa kami yang akan menjaga mereka. Mereka diajari untuk memiliki kemampuan hidup dan menumbuhkan naluri alami untuk kelak bisa kembali ke habitatnya.

Hal-hal yang mereka pelajari biasanya adalah kemampuan bersosialisasi dengan orangutan lain, kemampuan memilah buah-buahan dan daun yang bisa dimakan, kemampuan memanjat pohon, kemampuan untuk membuat sarang sendiri, juga kemampuan menghindari dari bahaya.

 

Pra-pelepasliaran di Pulau Orangutan

Orangutan calon kandidat pelepasliaran

Orangutan yang sudah menjalani sekolah hutan dan kami nilai telah berhasil akan kami tetapkan sebagai kandidat pelepasliaran. Mereka akan ditempatkan di hutan pulau buatan untuk belajar hidup di hutan secara mandiri dan diambil data perilakunya untuk dianalisis sebelum benar-benar dilepasliarkan. Para orangutan ini juga akan dilatih untuk menjauhi manusia dan tidak tergantung dengan manusia.

 

Pelepasliaran

Pelepasliaran orangutan di hutan gambut Kalimantan

Setelah menjalani proses rehabilitasi orangutan, mereka akan dilepasliarkan. Proses pelepasliaran dilakukan melalui sejumlah persiapan di antaranya pemeriksaan lokasi habitat baru mereka, supaya orangutan dapat hidup sejahtera di rumah barunya.

Lokasi pelepasliaran ini mempertimbangkan keamanan bagi orangutan, kenyamanan orangutan untuk mencari makanan dan tinggal, juga keamanan bagi masyarakat sekitar supaya orangutan tidak pergi ke pemukiman warga.

 

Pemantauan

Tim monitoring kami memantau pergerakan dan perilaku orangutan

Tugas kami tidak berhenti hanya mengantarkan mereka kembali ke alam saja. Setelah melepasliarkan, kami juga memantau perkembangannya di hutan.

Hal ini dilakukan untuk mengukur kemampuan dan kesejahteraan mereka pasca-pelepasliaran, serta untuk memastikan apakah orangutan sudah benar-benar lulus pelepasliaran atau belum.

 

Seperti itulah tahap-tahap penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orangutan di pusat rehabilitasi kami. Sebenarnya upaya menyelamatkan dan merehabilitasi orangutan bukanlah solusi utama untuk kesejahteraan orangutan dan keberlangsungan alam. Perlindungan habitatlah yang utama dalam menjaga kelangsungan hidup orangutan dan alam supaya dapat tetap lestari.

Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama untuk menjaga rumah bagi orangutan supaya lingkungan kita dapat terus terjaga.

Kala Kerja Konservasi yang Tak Henti di Masa Pandemi

Di tengah pandemi COVID-19, kami bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan kerja-kerja konservasi. Terhitung sejak awal pandemi pada Maret, kami telah menyelamatkan 7 orangutan. Termasuk evakuasi dua orangutan korban pemeliharaan ilegal di Jawa Tengah pada awal Agustus silam.

Bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, kami mengevakuasi dua orangutan jantan dewasa ini dari dua lokasi yang berbeda. Satu individu bernama Samson berasal dari lembaga konservasi tak berizin di salah satu taman wisata di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Sementara orangutan lainnya yang bernama Boboy, berasal dari kediaman pribadi warga di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kedua orangutan jantan dewasa ini dievakuasi ke Pusat Penyelamatan IAR Indonesia di Sei Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan menggunakan kapal penyebrangan melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis, 6 Agustus 2020 pagi. Sebelumnya, Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang telah memastikan kedua orangutan ini tidak membawa penyakit rabies dan TBC.

 

Dengan mengenakan alat pelindung diri (APD), tim kami melakukan pemeriksaan medis terhadap orangutan Samson di lembaga konservasi yang diketahui tak berizin di Kendal, Jawa Tengah, Senin (27/07/2020).

 

Di rentang waktu yang pendek, bersama BKSDA Kalimantan Barat, kami juga menyelamatkan Covita, orangutan muda di Dusun Ampon, Krio Hulu, Kecamatan Hulu Sungai, Ketapang, pada akhir Agustus 2020. Orangutan betina ini awalnya dipelihara secara ilegal oleh seorang warga di Dusun Ensayang, Kecamatan Nanga Mahab, Sekadau, Kalimantan Barat. Menurut pengakuannya, dia mendapatkan orangutan ini ketika bekerja kayu di wilayah Babio, di kabupaten yang sama.

Pemeliharaan satwa liar seperti ini memang seharusnya tidak lagi terjadi. Selain mengancam kelestarian satwa liar, perilaku tidak bertanggung jawab seperti ini juga beresiko membahayakan manusia dengan penyakit yang mungkin dibawa oleh satwa liar. “Kita tidak pernah tahu virus, bakteri, atau penyakit apa yang bisa dibawa oleh satwa liar dan ditularkan ke manusia’” tandasnya.

Sejak masa pandemi COVID-19, dampak perekonomian masyarakat sangat terasa. Berawal dari ancaman ekonomi, muncul tekanan baru bagi sumber daya alam karena masyarakat yang tertekan dan sulit mendapatkan kerja atau penghasilan, akan kembali melakukan aktivitas yang mengancam sumber daya alam, seperti perburuan, ilegal mining, dan illegal logging.

Hampir seluruh komunitas sains di dunia secara konsensus memperingatkan bahwa pandemi ini, sama dengan berapa pandemi yang lain yang muncul di puluhan tahun terakhir, salah satu faktor penyebabnya adalah tekanan manusia pada sumber daya alam. Dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, 60% penyakit manusia yang sudah diketahui berasal dari hewan dan 75% penyakit baru yang menyerang manusia dalam tiga dekade terakhir juga berasal dari hewan.

Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan risiko zoonosis ini adalah keseimbangan alam yang terganggu atau hilang, perubahan status lahan, hubungan yang tidak sehat antara manusia dan satwa liar terutama aktivitas perburuan dan perdagangan satwa liar, serta gangguan dan kerusakan pada habitat satwa liar. “Artinya, semakin kita menekankan sumber daya alam, semakin tinggi risiko penularan penyakit zoonosis ke manusia, serta munculnya pandemi seperti yang kita mengalami sekarang,” tambahnya lagi.

 

Bayi orangutan Covita diselamatkan dari aktivitas pemeliharaan ilegal satwa dilindungi.

 

Risiko dari zoonosis juga tidak bisa dipandang enteng, Seperti diketahui, Covid-19 juga merupakan penyakit yang berasal dari hewan. Bila kontak manusia dengan satwa liar ini terus terjadi dan dibiarkan, bukan tidak mungkin di masa depan akan muncul lagi pandemi yang disebabkan oleh penyakit zoonosis.

“Salah satu tindakan kita untuk mengantisipasi pandemi di masa depan adalah menjaga keseimbangan ekosistem dengan tidak memperdagangkan atau memelihara satwa liar, karena kegiatan perburuan yang tidak berkelanjutan, bisa menyebabkan kepunahan satwa liar. Permasalahan ini menjadi sangat penting sebab hal ini bukan lagi sekadar isu konservasi spesies atau kesejahteraan satwa melainkan isu kesehatan manusia secara global,” jelasnya.

Selain perburuan dan pemeliharaan ilegal, orangutan juga masih harus menghadapi ancaman terkait perubahan fungsi lahan. Akibat tekanan ini, IAR Indonesia melakukan dua translokasi orangutan pada agustus-september 2020 bernama Boncel dan Jhon. Boncel dievakuasi dari kebun milik warga di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (18/8). Sedangkan Jhon diselamatkan dari Desa Tempurukan Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (29/9).

Keduanya sukses ditranslokasikan di dua lokasi yang berbeda. Translokasi ini terpaksa dilakukan karena dan berdasarkan citra satelit, jarak antara lokasi kebun dengan hutan besar cukup jauh sehingga orangutan ini tidak lagi bisa dihalau untuk kembali ke dalam hutan. Menimbang kondisi ini dan mengingat potensi konflik manusia dengan orangutan yang mungkin dapat terjadi, tim IAR Indonesia dan BKSDA Kalbar memutuskan untuk memindahkan orangutan ini ke lokasi baru. Hutan Desa Sungai Besar menjadi rumah baru untuk Boncel sedangkan Jhon dipindahkan ke wilayah Sungai Benipis di dalam blok Hutan Sentap Kancang.

Sampai saat ini, konflik antara manusia dan orangutan masih saja terjadi. Potensinya bahkan cenderung meningkat. Konflik ini muncul karena orangutan kehilangan habitat yang merupakan rumah bagi mereka. Orangutan mencari makan ke kebun warga karena mereka tidak punya pilihan lagi akibat rumahnya yang musnah. Kehilangan habitat dan konflik dengan orangutan meningkat risiko penularan penyakit antara manusia dan orangutan.

Di masa pandemi ini, dan melihat bahwa konversi habitat dan kehilangan biodiversity serta peningkatan konflik dan interaksi satwa dan manusia menjadi faktor utama untuk meningkatkan risiko new emerging zoonotic diseases. Jika kita mau lindungi orangutan, dan kita mau menjaga manusia dari pandemik, kita harus menjaga ekosistem dan alam. Kami berharap, melalui hari orangutan sedunia ini, manusia menyadari pentingnya hutan hujan bagi orangutan dan manusia itu sendiri.“

BKSDA Kalbar dan IAR Indonesia Translokasikan Orangutan di Hutan Rawa Gambut

Tim gabungan Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang dan IAR Indonesia kembali melakukan translokasi satu individu orangutan jantan dewasa dari kebun milik warga dari Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (29/9).

Orangutan jantan dewasa yang diberi nama Jhon ini dilaporkan sedang mencari makan di kebun milik warga. Diduga orangutan yang berasal dari Hutan Sentap Kancang yang berbatasan langsung dengan desa ini masuk ke kebun warga karena sebagian habitatnya sudah hancur akibat kebakaran 2019 silam. Berdasarkan hasil verifikasi dan pemantauan udara, jarak antara kebun warga dengan blok Hutan Sentap Kancang lebih 4 kilometer. Ini artinya orangutan tidak bisa digiring kembali masuk ke dalam hutan karena jarak yang terlalu jauh.

Koordinator Tim Medis IAR Indonesia, drh. Andini, memeriksa kondisi Orangutan bernama Jhon yang diselamatkan dari kebun warga di Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat

Menimbang kondisi ini dan mengingat potensi konflik manusia dengan orangutan yang mungkin dapat terjadi, tim IAR Indonesia dan BKSDA Kalbar memutuskan untuk memindahkan orangutan yang diperkirakan seberat 50 kg ini ke lokasi yang lebih baik. Wilayah Sungai Benibis yang masih masuk ke dalam kawasan Hutan Sentap Kancang dipilih menjadi rumah baru bagi Jhon. Selain karena masih dalam lanskap yang sama, wilayah yang berupa hutan rawa gambut ini cukup jauh dari perkebunan dan perkampungan warga sehingga potensi konflik dapat diminimalisir. Hasil survey di hutan gambut ini juga menunjukan adanya jumlah yang jenis pakan yang cukup berlimpah bagi orangutan.

Rumah Baru Orangutan Jhon di Wilayah Sungai Benipis yang trmasuk dalam blok Hutan Sentap Kancang

Translokasi orangutan yang diperkirakan berusia sekitar 15-20 tahun ini berjalan lancar. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan medis, dokter hewan IAR Indonesia yang memeriksa Jhon ini menyatakan orangutan ini dalam kondisi baik, tidak ditemukan adanya kelainan atau bekas luka atau luka terbuka di badannya. “Karena kondisi orangutan ini sehat dan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut, maka kami langsung mentranslokasikan orangutan ini ke Hutan Sentap Kancang,” jelas Argitoe Ranting, Kepala Program IAR Indonesia.

Meskipun kegiatan ini sukses memindahkan orangutan ke hutan yang lebih baik untuk kehidupannya, translokasi semacam hanyalah solusi sementara.  Translokasi ini tidak bisa mengurai akar permasalahan sebenarnya. Permasalahan sebenarnya terletak pada alih fungsi dan kerusakan hutan. Selama alih fungsi dan kerusakan hutan terus terjadi, konflik manusia-orangutan akan terus terjadi.

Ancaman terhadap kelangsungan hidup orangutan bertambah sejak kebakaran besar melanda sebagian besar wilayah di Ketapang. Hutan yang terbakar menyebabkan banyak orangutan kehilangan tempat tinggal dan dan sumber penghidupannya. Orangutan-orangutan ini pergi meninggalkan rumahnya yang terbakar dan masuk ke kebun warga untuk mencari makan, menyebabkan tingginya jumlah perjumpaan manusia dengan orangutan yang tidak jarang menimbulkan konflik yang dapat merugikan orangutan dan manusia itu sendiri.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta dalam keterangan tertulis mengatakan masih seringnya terjadi konflik satwa liar dengan manusia perlu menjadi perhatian serius bagi kita. “Upaya konservasi akan semakin efektif dengan dukungan para pemangku kepentingan. Semua elemen baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai ke masyarakat harus memiliki kepedulian yang sama serta terlibat dan menyadari peran masing-masing”, kata Sadtata (2/10).

Saat ini, diperkirakan terdapat 57.350 individu Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di habitat seluas 181.692 km2 (PHVA, 2016), mencakup wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sarawak – Malaysia. Di Kalimantan Barat, diperkirakan terdapat sekitar 4.520 individu untuk sub jenis Pongo pygmaeus pygmaeus. Satwa Orangutan merupakan satwa dilindungi oleh Undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 106 Tahun 2018. Berdasarkan IUCN, status konservasi Orangutan Kalimantan adalah Critically Endangered (CR).

“Konflik satwa liar dengan manusia membutuhkan penyelesaian secara komprehensif. Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melindungi dan melestarikan spesies, khususnya Orangutan Kalimantan“, pungkas Sadtata.

 

Penyelamatan Covita di Tengah Pandemi Covid-19

Di tengah pandemi yang disebabkan oleh virus corona yang ditenggarai berasal dari satwa liar, Unit Penyelamat Satwa Liar – Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang bekerja sama dengan IAR Indonesia kembali menyelamatkan satu individu orangutan peliharaan dari Dusun Ampon, Desa Krio Hulu, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Sabtu (29/8/20).

Bayi orangutan betina bernama Covita di dalam kandangnya di Dusun Ampon, Desa Krio Hulu, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

Orangutan berjenis kelamin betina ini awalnya dipelihara secara illegal oleh seorang warga di Dusun Ensayang, Desa Karang Betong, Kecamatan Nanga Mahab, Kabupaten Sekadau. Menurut pengakuannya, dia mendapatkan orangutan ini ketika bekerja kayu di wilayah Babio, Kabupaten Sekadau. Ketika ditemukan, orangutan yang diberi nama Covita ini mengalami cedera pada kaki kanannya. Selama dipelihara oleh pemiliknya, Covita dirantai di sebuah rumah walet dan diberi makan nasi, jambu monyet, air gula dan susu kental manis.

Covita ketika diselamatkan oleh tim gabungan BKSDA dan IAR Indonesia di Dusun Ampon, Desa Krio Hulu, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang

Penyelamatan Covita dari pemeliharaan illegal ini dimulai ketika salah satu warga desa lainnya yang mengetahui persoalan satwa liar dilindungi mengetahui keberadaan orangutan ini dan meminta pemiliknya untuk menyerahkannya ke pihak berwenang. Karena desa tempatnya tinggal sulit dijangkau, pemilik orangutan ini membawa Covita ke Dusun Ampon yang lebih mudah diakses. Untuk mencaapi Dusun Ampon, tim gabungan harus melakukan perjalanan darat selama 8 jam dari Pusat Penyelamatan Orangutan IAR Indonesia di Desa Sungai Awan dan dilanjutkan dengan perahu motor selama 3 jam.

Dari hasil pemeriksaan gigi oleh dokter hewan IAR Indonesia, drh. Adisa, Covita diperkirakan berusia 2,5 tahun. Dia mengatakan ada tonjolan pada tulang paha kanannya. “Kemungkinan besar ini adalah bekas cedera yang dialaminya dulu ketika ditemukan. Selain itu, Covita juga menderita penyakit kulit yang membuat sebagian kulitnya mengelupas dan rambutnya rontok di kedua kaki dan punggungnya,” jelasnya lagi.

Covita menjalani pemeriksaan kesehatan secara singkat oleh drh. Adisa di Dusun Ampon, Desa Krio Hulu, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

Covita saat ini dibawa ke IAR Indonesia di Desa Sungai Awan, Kabupaten Ketapang yang memiliki fasilitas pusat rehabilitasi satwa, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Covita akan menjalai masa karantina selama 8 minggu. Selama masa ini, Covita akan menjalani pemeriksaan secara detail oleh tim medis IAR Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan Covita tidak membawa penyakit berbahaya yang bisa menular ke orangutan lainnya di pusat rehabilitasi IAR Indonesia.

Ini adalah kali kedua IAR Indonesia bersama BKSDA Kalimantan Barat menyelamatkan orangutan dari dusun ini setelah pada pertengahan tahun lalu, tim gabungan ini menyelamatkan satu bayi orangutan yang juga menjadi korban pemeliharaan satwa liar dilindungi. Selain mengancam kelestarian satwa liar, perilaku tidak bertanggungjawab seperti ini juga beresiko membahayakan manusia dengan penyakit yang mungkin dibawa oleh satwa liar.

“Di masa pandemi seperti sekarang, penyerahan satwa liar yang dilindungi ini dapat mengurangi kemungkinan bahaya penyakit menular. Semoga upaya karantina dan rehabilitasi Covita dapat berjalan dengan baik sehingga dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya di hutan rimba Kalimantan,” ujar Tantyo Bangun, Ketua Umum YIARI memberikan tanggapan.

Menurut Kepala Balai BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta, pemeliharaan illegal Tumbuhan dan Satwa Liar dapat memberikan dampak buruk bagi kedua belah pihak. “Dari sisi satwanya dapat menyebabkan perubahan perilaku alami orangutan dan di sisi lain dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia di sekitarnya,” jelasnya.

“Di samping itu, DNA orangutan yang sangat mirip dengan manusia memungkinkannya menjadi perantara berpindahnya penyakit yang dibawanya kepada manusia. Begitu pula sebaliknya manusia dapat menularkan penyakit yang dibawanya kepada orangutan. Jika proses penularan ini berlangsung cepat maka tidak mustahil terjadi bencana kesehatan secara luas. Oleh karena itu menjaga jarak dengan satwa liar adalah hal yang baik bagi kedua belah pihak,” tambahnya lagi.

Perubahan perilaku alami orangutan merupakan kerugian besar bagi satwa orangutan itu sendiri dikarenakan akan sulit bertahan hidup di alam ketika dilepasliarkan. Orangutan tidak mampu mengenali pakan alaminya, tidak mudah beradaptasi dengan lingkungannya, dan sebagainya.  “Kami berterima kasih kepada IAR Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, sebagai salah satu pusat rehabilitasi orangutan di Kalbar. Semoga Covita dapat ‘diliarkan kembali’ di sana sampai nanti layak untuk dilepasliarkan ke rumahnya di alam,” tutupnya.

Jelang Hari Orangutan Sedunia, BKSDA Kalbar dan IAR Indonesia Translokasikan Orangutan

Sehari sebelum peringatan Hari Orangutan Sedunia, tim gabungan Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang dan IAR Indonesia disibukkan dengan kegiatan penyelamatan dan translokasi satu individu orangutan jantan dewasa di kebun milik warga di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (18/8).

Laporan mengenai keberadaan orangutan ini didapatkan dari seorang warga yang mengatakan bahwa ada orangutan di dalam kebun sawit yang berada di dekat jalan Pelang-Tumbang Titi. Orangutan tersebut tidak sengaja terlihat saat pekerja kebun sedang membersihkan semak-semak yang ada di sekitar kebun. Menanggapi laporan ini, tim Patroli Orangutan Protection Unit (OPU) IAR Indonesia melakukan verifikasi. Ketika dilakukan verifikasi, orangutan ini sudah tidak lagi berada di sana. Menurut informasi dari pekerja kebun, orangutan ini memang sering terlihat di lokasi kebun ini.

Tim akhirnya menemukan orangutan yang diberi nama Boncel ini dan melakukan monitoring secara intensif sejak awal bulan Agustus. Melihat kondisi lokasi tempat ditemukannya orangutan dan berdasarkan citra satelit, jarak antara lokasi kebun dengan hutan besar cukup jauh sehingga orangutan ini tidak lagi bisa dihalau untuk kembali ke dalam hutan. Menimbang kondisi ini dan mengingat potensi konflik manusia dengan orangutan yang mungkin dapat terjadi, tim IAR Indonesia dan BKSDA Kalbar serta Pemerintah Desa Sungai Besar memutuskan untuk mentranslokasi orangutan ini ke Hutan Desa Sungai Besar.

Translokasi orangutan yang diperkirakan berusia sekitar 30-40 tahun ini berjalan lancar. Setelah melewati serangkain pemeriksaan medis, drh. Andini, dokter hewan IAR Indonesia yang memeriksa Boncel ini menyatakan orangutan ini dalam kondisi sehat.

“Karena kondisi orangutan ini sehat dan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut, maka kami bersama BKSDA Kalbar memutuskan untuk  langsung mentranslokasikan mereka ke Hutan Desa Sungai Besar. Kami juga sudah berkoordinasi langsung dengan pihak pemerintah desa mengenai hal ini,” jelas Argitoe Ranting, Kepala Program IAR Indonesia. Hutan seluas lebih dari 6500 ha ini dipilih karena Boncel diperkirakan dari lokasi ini,” tambahnya lagi.

Meskipun kegiatan ini sukses memindahkan orangutan ke hutan yang lebih baik untuk kehidupannya, tranlokasi semacam hanyalah solusi sementara.  Translokasi ini tidak bisa mengurai akar permasalahan sebenarnya. Permasalahan sebenarnya terletak pada alih fungsi dan kerusakan hutan.

Ancaman terhadap kelangsungan hidup orangutan bertambah sejak kebakaran besar melanda sebagian besar wilayah di Ketapang. Hutan yang terbakar menyebabkan banyak orangutan kehilangan tempat tinggal dan dan sumber penghidupannya. Orangutan-orangutan ini pergi meninggalkan rumahnya yang terbakar dan masuk ke kebun warga untuk mencari makan, menyebabkan tingginya jumlah perjumpaan manusia dengan orangutan yang tidak jarang menimbulkan konflik yang dapat merugikan orangutan dan manusia itu sendiri.

Pernyataan Direktur IAR Indonesia, Karmele L. Sanchez, “Hari Orangutan yang diperingati di seluruh dunia ini seharusnya menjadi pengingat bahwa kita semestinya bangga memiliki orangutan dan melakukan upaya sepenuh hati untuk melindungi dan menjaga mereka serta habitatnya. Namun sampai saat ini, konflik antara manusia dan orangutan masih saja terjadi. Potensinya bahkan cenderung meningkat. Konflik ini muncul karena orangutan kehilangan habitat yang merupakan rumah bagi mereka. Orangutan mencari makan ke kebun warga karena mereka tidak punya pilihan lagi akibat rumahnya yang musnah. Kehilangan habitat dan konflik dengan orangutan meningkat risiko penularan penyakit antara manusia dan orangutan. Di masa pandemi ini, dan melihat bahwa konversi habitat dan kehilangan biodiversity serta peningkatan konflik dan interaksi satwa dan manusia menjadi faktor utama untuk meningkatkan risiko new emerging zoonotic diseases. Jika kita mau lindungi orangutan, dan kita mau menjaga manusia dari pandemik, kita harus menjaga Ekosistem dan alam. Kami berharap, melalui hari orangutan sedunia ini, manusia menyadari pentingnya hutan hujan bagi orangutan dan manusia itu sendiri “

Pernyataan Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta,

Memulangkan Orangutan Kalimantan dari Pulau Jawa

Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah dan BKSDA Kalimantan Barat atas petunjuk dan arahan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil menyelamatkan dua individu orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) di wilayah Jawa Tengah, Rabu (5/8).

Orangutan Boboy dievakuasi dari salah satu kediaman pribadi warga Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 5 agustus 2020.

Kedua orangutan dewasa berjenis kelamin jantan ini diselamatkan dari dua lokasi yang berbeda. Satu individu bernama Samson berasal dari lembaga konservasi tak berizin di salah satu taman wisata di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Sementara orangutan lainnya yang bernama Boboy, berasal dari kediaman pribadi warga di Semarang, Jawa Tengah.

Orangutan Samson di Lembaga Konservasi tidak Berijin di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kedua orangutan jantan ini telah untuk dievakuasi ke Pusat Penyelamatan IAR Indonesia di Sei Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan menggunakan kapal penyeberangan melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis (06/08) pagi. Sebelumnya, Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang telah memastikan kedua orangutan ini tidak membawa penyakit rabies dan TBC.

Didampingi petugas dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, kedua orangutan berada di dalam kandang transport bersiap memasuki kapal di Pelabuihan Tanjung Emas Semarang

Drh. Temia, dokter hewan IAR Indonesia yang turut memeriksa kondisi kedua orangutan secara langsung menjelaskan, kedua orangutan bernama Samson dan Boboy yang diperkirakan berusia 20 tahun itu telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang meliputi pengecekan fisik dan laboratorium untuk mendeteksi potensi penyakit rabies dan TBC. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai syarat karantina yang harus dipenuhi sebelum diberangkatkan ke Ketapang.

“Setibanya di Ketapang, mereka juga akan menjalani masa karantina selama dua bulan dan mendapatkan penanganan medis yang lebih spesifik, observasi, serta perawatan lebih lanjut di fasilitas rehabilitasi orangutan yang dimiliki IAR Indonesia,” ungkap drh. Temia. Sementara itu, BKSDA Kalbar juga sudah memastikan bahwa kandang dan semua fasilitas kesehatan di pusat rehabilitasi IAR Indonesia layak dan memenuhi syarat untuk merawat satwa milik negara ini. Segala proses adminitrasi juga sudah dirampungkan oleh BKSDA Kalbar untuk memastikan satwa ini dapat segera sampai di tempat yang lebih baik tanpa ada hambatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Temia menyebut mereka terindikasi malnutirisi yang menyebabkan keduanya mengalami gangguan pada pertumbuhan dan perkembangan tubuhnya. Hal tersebut juga ditunjukkan dengan sejumlah tanda fisik yang tidak normal di tubuh mereka. Nutrisi tidak seimbang yang diberikan ke mereka selama ini juga dapat membuat keduanya rentan terhadap berbagai penyakit.

“Kondisi keduanya memprihatinkan karena selama ini mereka terkurung di dalam kandang yang sempit dan tidak memenuhi syarat. Tidak hanya itu, pantauan di lapangan juga menunjukan bahwa aspek kesejahteraan (welfare) mereka sebagai satwa tidak terpenuhi,” tambahnya lagi.

Kondisi kandang orangutan Samson di lembaga konservasi tidak Berijin di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kedua orangutan ini tiba di Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi IAR Indonesia di Desa Sungai Awan Kiri, Ketapang pada Jumat malam (7/8).  Selama perjalanan lebih dari 36 jam dari Semarang menuju Ketapang, kondisi Boboy dan Samson cukup baik. Mereka makan dan minum dengan sangat baik. Setibanya di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia, mereka langsung ditempatkan di dalam kandang karantina yg sudah dilengkapi dengan enrichment daun serta hammock. Tidak ada komplikasi selama perjalanan. Boboy dan Samson akan dimonitoring secara intensif baik dari segi kesehatan maupun perilaku di dalam kadang karantina selama minimal 8 minggu. Hal ini untuk memastikan keduanya benar-benar babas dari penyakit yang berbahaya yang bisa menular ke manusia ataupun satwa lainnya.

Boboy dan Samson tiba di kandang Karantina di Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi IAR Indonesis di Desa Sungai Awan Kiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan barat.

Statement Darmanto, Kepala Balai KSDA Jawa Tengah:

Keberadaan kedua orangutan dewasa tersebut telah dipantau dan diverifikasi sejak Oktober 2019. Pihak BKSDA Jawa Tengah kemudian melaporkan kepada Direktur Jenderal KSDAE dan Direktur KKH untuk mendapat arahan langsung terkait penyelamatan kedua orangutan tersebut bersama lembaga terkait. Upaya penyelamatan ini merupakan hasil kerja sama dan peran multipihak yang kuat antara pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal KSDAE KLHK, Direktur KKH, BKSDA Jawa Tengah, Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, NGO – Yayasan IAR Indonesia serta Balai KSDA Kalimantan Barat dalam upaya pelestarian spesies kera kharismatik endemik Indonesia yang kian terancam populasinya karena kerusakan habitat, perburuan, perdagangan dan pemeliharaan secara ilegal.

BKSDA Jawa Tengah berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap semua pihak yang terlibat serta mendukung upaya penyelamatan ini demi orangutan mendapatkan kembali kesejahterannya selama menjalani perawatan dan rehabilitasi di IAR Indonesia, di Ketapang, Kalimantan Barat.

BKSDA Jawa Tengah juga berharap semua proses penyelamatan ini, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga perjalanannya sampai ke tujuan berjalan dengan baik dan kedua orangutan tersebut bisa segera pulih serta memiliki kesempatan hidup bebas di habitatnya. Selain itu kami juga, kerja sama ini juga agar tidak terputus dan terus berkelanjutan dalam upaya pelestarian jenis satwa liar lainnya yang terancam punah.

Statement Sadtata Noor Adirahmanta, Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat:

Kembali, atas kerjasama yang luar biasa semua pihak, kita berhasil “membawa pulang” 2 individu orangutan Kalimantan ke rumah sementaranya di Pusat Penyelamatan dan Konservasi Orangutan IAR Indonesia di Ketapang, Kalimantan Barat.

Namun di sisi lain, hal ini menjadi keprihatian kita bersama bahwa pemeliharaan satwa liar dilindungi masih banyak dilakukan oleh masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, perlu dilakukan terobosan-terobosan dalam mengkampanyekan pengelolaan keanekaragamanhayati untuk lebih menumbuhkembangkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian jenis-jenis endemik Indonesia tersebut.

Statement Samiyono, dokter hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang:

Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang pada dasarnya mendukung penuh kegiatan penyelamatan dua individu orangutan malang ini dari Semarang ke IAR Indonesia di Ketapang, Kalimantan Barat demi kelestarian orangutan di habitatnya. Semua proses dari segi kesehatan dimulai dari persiapan, pemeriksaan kesehatan hingga hasil pemeriksaan kedua orangutan tersebut, Balai Karantina akan melakukan pendampingan secara langsung. Selain itu, sebagai pihak yang berada di garda terdepan, Balai Karantina akan selalu memastikan kesehatan setiap hewan yang akan masuk maupun keluar wilayah Semarang. Terlebih, hewan itu merupakan hewan yang dilindungi, Balai Karantina akan mengawalnya sebagai tugas dalam upaya pelestarian satwa liar. Balai Karantina berharap, semua tahapan pelaksanaan penyelamatan ini berjalan lancar dan hasil pemeriksaan orangutan menunjukkan hasil yang bagus.

Statement Karmele L. Sanchez, Direktur Program IAR Indonesia:

Yayasan IAR Indonesia sudah menyelamatkan orangutan di Kalimantan Barat selama lebih dari 10 tahun. Kami masih merasa sangat sedih melihat orangutan yang seharusnya hidup bebas di alam, dikurung dalam kandang selama hidupnya. Proses rehabilitasi orangutan yang sangat rumit dan panjang, akan jauh lebih sulit dilakukan pada orangutan yang yang sejak lahir sudah dikurung di kandang dan tidak pernah belajar hidup di alam bebas selama hidupnya.

Ditambah lagi apabila orangutan ini memiliki penyakit atau kelainan dan cacat akibat pemeliharaan yang salah, orangutan ini tidak akan mampu lagi untuk hidup bebas di habitat aslinya. Mereka harus hidup di sanctuary IAR Indonesia selama sisa hidupnya.

Terlepas darii tu semua, kamu sangat bahagia sekaligus bangga bisa berperan serta dalam upaya penyelamatan orangutan ini untuk membantu memberinya kesempatan untuk hidup lebih sejahtera. Kami berharap, seluruh masyarakat bisa turut berperan dan berpartisipasi dalam menjaga kelestarian orangutan dan habitatnya. Indonesia harus bangga sebagai satu-satunya negara yang memiliki tiga spesies orangutan.

Statement Indra Exploitasia, Direktur KKH KLHK:

Atas upaya penyelamatan dan translokasi orangutan ini Direktur KKH KLHK, Indra Exploitasia menyatakan bahwa, “Kesejahteraan satwa merupakan hal penting dalam upaya konservasi. Untuk itu dalam proses konservasi baik in situ maupun ex situ, terselenggaranya kesejahteraan hewan perlu dijamin dan hal ini juga merupakan mandat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh setiap pelaku usaha yang bergerak dibidang konservasi satwa.

Potensi Penularan Penyakit melalui Pemeliharaan Satwa Liar, BKSDA dan IAR Selamatkan Bayi Orangutan dari Pemeliharaan Ilegal

Di tengah wabah penyakit Covid-19 yang ditenggarai berawal dari satwa liar, kasus pemeliharaan illegal satwa liar dilindungi masih juga terjadi. Perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum namun juga berisiko meningkatkan penularan penyakit dari hewan ke manusia dan sebaliknya ini masih ada di Kabupaten Ketapang. Padahal kontak langsung dengan satwa liar dapat menularkan berbagai penyakit serius yang dapat membahayakan manusia. Tidak hanya bagi pemelihara, namun masyarakat di sekitarnya juga turut menanggung resiko ini.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang bersama dengan IAR Indonesia kembali menyelamatkan satu individu bayi orangutan peliharaan dari Dusun Sabang Keramat, Desa Batu Lapis, Kecamatan Hulu sungai, kabupaten Ketapang, Jumat (17/4).

Bayi orangutan yang dipelihara warga Desa Batu Lapis, Ketapang, kalimantan Barat

Bayi orangutan jantan ini dipelihara oleh seorang warga bernama Bumeng selama 3 bulan. Pemiliknya mengaku tidak sengaja menemukan bayi orangutan ini sendirian di tepi hutan. Awalnya Bumeng mendengar suara aneh di hutan tempatnya bekerja. Karena penasaran, Bumeng mencari sumber suara dan menemukan bayi orangutan sendirian tanpa induknya. Setelah menunggu beberapa jam, induk orangutan ini tidak muncul dan Bumeng berinsiatif membawanya pulang untuk dipelihara.

Bayi orangutan yang diberi nama Batis ini dipelihara warga selama 3 bulan

Selama dipelihara, orangutan yang diberi nama Batis ini ditempatkan di dalam kandang kecil berukuran 80x80x50cm. Oleh pemiliknya, orangutan ini diberi makan nasi putih, pisang, pepaya dan tebu dan diberi minum kopi dan air putih. Batis tidak pernah dikeluarkan dari kandang. Makan dan minum diberi dikandang saja. Pemeliharaan ilegal yang tidak memperhatikan kebersihan dan kesejahteraan satwa ini turut menyumbang potensi munculnya penyakit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh dokter hewan IAR Indonesia di lapangan, kondisi kesehatan orangutan berusia lebih dari 6 bulan terlihat cukup baik, tidak nampak ada kelainan maupun gejala dehidrasi. Namun untuk memastikan kondisinya, Batis harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini Batis sudah berada di kandang karantina di Pusat Penyelamatan dan Konservasi orangutan IAR Indonesia di Desa Sungai Awan, Kabupaten Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut. Karantina ini akan dilakukan selama 8 minggu. Pemeriksaan lebih mendalam juga akan dilakukan beberapa kali selama masa karantina untuk memastikan Batis tidak membawa penyakit yang bisa menular ke manusia ataupun orangutan lain di pusat rehabilitasi.

Pemeliharaan satwa liar seperti ini memang seharusnya tidak lagi terjadi. Selain mengancam kelestarian satwa liar, perilaku tidak bertanggungjawab seperti ini juga beresiko membahayakan manusia dengan penyakit yang mungkin dibawa oleh satwa liar. Direktur Program IAR Indonesia, Karmele L. Sanchez menegaskan, “Sudah saatnya kita semua menghentikan pemeliharaan satwa liar baik orangutan maupun satwa lainnya yang seharusnya tetap tinggal di hutan. Orang yang menemukan atau melihat orangutan dan satwa liar lainnya di tempat yang tidak semestinya harus segera melaporkannya ke pihak berwajib.” “Kita tidak pernah tahu virus, bakteri, atau penyakit apa yang bisa dibawa oleh satwa liar dan ditularkan ke manusia. Jika masyarakat tidak mau bekerja sama menyerahkan orangutan, maka diperlukan penegakan hukum, sebab hal ini bukan lagi sekadar isu konservasi spesies atau kesejahteraan satwa melainkan isu kesehatan manusia secara global,” tandasnya.

Pernyataan Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta: “Sebagian besar masyarakat sudah paham bahwa orangutan merupakan satwa dilindungi dan memeliharanya adalah perbuatan yang melanggar hukum. Namun rupanya pemahaman masyarakat masih perlu ditingkatkan lagi terkait dengan kasus-kasus penyerahan satwa liar kepada pihak yang berwenang. Beberapa kesalahan kasus penyerahan satwa liar seringkali diawali dengan temuan satwa liar oleh masyarakat di pinggir hutan yang sebenarnya memang merupakan habitat atau wilayah jelajah mereka. Dalam kasus seperti ini mestinya masyarakat perlu diingatkan bahwa satwa liar yang berada di habitatnya atau di ruang jelajah mereka tidak harus ditangkap. Opsi yang bisa diambil antara lain menggiring kembali ke dalam hutan. Dan tentu saja bila perlu melibatkan ahlinya atau pihak yang berwenang. Menangkap, memelihara dan selanjutnya menyerahkan ke pihak yang berwenang tidak selalu menjadi langkah yang tepat”.