Tentang
Program
Cerita Publikasi Bergabung
Donasi

Yayasan IAR Indonesia

Silakan atur halaman utama di Settings → Reading → Your homepage displays dan pilih A static page, lalu pilih halaman dengan template Home.

Kolaborasi Lintas Instansi Wujudkan Pelepasliaran Enam Kukang Sumatera di Lampung

Lampung Tengah, 04 Desember 2025 — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama BKSDA Bengkulu dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berhasil melakukan translokasi enam individu kukang sumatera (Nycticebus coucang) di wilayah KPHL Unit VII Way Waya, Lampung Tengah. Kegiatan konservasi ini dilakukan dalam koordinasi lintas instansi pemerintah terkait, dengan dukungan rehabilitasi satwa dari Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) sebagai lembaga penyedia perawatan dan pemulihan satwa sebelum pelepasliaran.

Empat kukang sumatera, Raia, Meti, Gendo, dan Tuti, merupakan satwa hasil penyelamatan dari wilayah Bogor dan Jakarta yang telah menjalani proses rehabilitasi medis dan perilaku di Pusat Rehabilitasi YIARI yang berlokasi di Bogor. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, perawatan medis, dan observasi perilaku, seluruh kukang tersebut dinyatakan sehat, berperilaku normal, dan siap dilepasliarkan kembali ke alam.

Sementara itu, dua individu kukang lainnya, Nopan dan Iwan, merupakan serahan masyarakat kepada Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah (SKSDAW) III Lampung, yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Bengkulu. Keduanya sebelumnya dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa Lampung SKSDAW III Lampung hingga dinyatakan sehat dan siap dilepasliarkan ke habitat alaminya. Keterlibatan masyarakat dalam menyerahkan satwa ini menunjukkan peran penting publik dalam mendukung konservasi satwa liar.

Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Agus Arianto, S.Hut., menyampaikan bahwa kegiatan translokasi dan pelepasliaran ini merupakan bagian penting dari upaya perlindungan satwa dilindungi. “Translokasi dan pelepasliaran kukang sumatera ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menyelamatkan satwa dilindungi dari ancaman kepunahan. Keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi serta peran lembaga rehabilitasi seperti YIARI. Kami berharap kukang yang dilepasliarkan dapat beradaptasi dengan baik dan kembali menjalankan perannya dalam ekosistem, sekaligus menjadi pengingat bahwa konservasi membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, S.Hut., M.Sc., yang mendampingi Kepala BKSDA Bengkulu, menegaskan pentingnya perhatian terhadap perlindungan kukang. “Kukang yang termasuk satwa dilindungi memerlukan perhatian serius dari kita semua. Kami berharap pelepasliaran yang tepat dapat mendukung kelangsungan hidup spesies ini. Tidak ada kata terlambat untuk menyelamatkan satwa demi keberlanjutan konservasi di masa mendatang,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Y. Ruchyansyah, M.Si., menyampaikan bahwa pelepasliaran kukang oleh YIARI merupakan bagian dari perjalanan panjang konservasi di Lampung. “Sejak 2006, YIARI telah aktif melaksanakan pelepasliaran kukang sumatera di kawasan hutan lindung. Pelepasliaran satwa menjadi simbol bahwa manusia sebagai khalifah tidak hanya mahir memanfaatkan, tetapi juga cerdas melestarikan,” ujarnya.

Kepala UPTD KPH Way Waya, Luluk Setyoko, S.Hut., M.Eng, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. “UPTD KPH Way Waya mendukung penuh upaya pelepasliaran kukang sumatra di dalam kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya, yang merupakan bagian wilayah kerja dari KPHL Unit VII Way Waya. Lokasi ini telah melalui survei kesesuaian habitat untuk memastikan lingkungan hutan dapat mendukung kelangsungan hidup kukang yang dilepasliarkan. Harapannya, kukang sumatra dapat segera menyesuaikan diri dengan habitat barunya dan memperkaya jenis satwa di kawasan ini.  Kita jaga dan lindungi bersama, karena mereka juga berhak hidup,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan pelepasliaran akan dilakukan secara bertahap. Satwa terlebih dahulu ditranslokasi dari pusat rehabilitasi ke lokasi pelepasliaran menggunakan kandang angkut khusus melalui jalur darat dan laut, kemudian ditempatkan di kandang habituasi yang dibangun di dalam kawasan hutan. Masa habituasi berlangsung sekitar satu minggu untuk memberikan kesempatan bagi satwa beradaptasi dengan kondisi lingkungan barunya sebelum dilepasliarkan ke alam liar.

Lokasi pelepasliaran dipilih berdasarkan hasil penilaian habitat yang menunjukkan kawasan tersebut masih memiliki tutupan vegetasi yang rapat, sumber pakan yang melimpah, serta keberadaan kukang liar yang teramati di beberapa transek. Selain itu, potensi ancaman alami berupa predator juga diperhitungkan, namun kukang bukan merupakan mangsa utama bagi kelompok satwa pemangsa sehingga risiko tersebut relatif rendah.

Selain memiliki kondisi ekologi yang sesuai, kawasan KPHL Way Waya juga didukung oleh situasi sosial budaya masyarakat yang positif bagi upaya pelepasliaran. Warga setempat umumnya tidak menganggap kukang sebagai hama maupun satwa peliharaan, dan masih memegang kepercayaan bahwa kukang adalah satwa yang tidak boleh diganggu. Nilai budaya ini berkontribusi pada rendahnya tingkat perburuan kukang di wilayah tersebut, sehingga menjadi pertimbangan penting dalam penentuan lokasi pelepasliaran. 

Untuk memperkuat kondisi sosial ini, sebelum pelepasliaran dilakukan, YIARI bersama para pihak telah melaksanakan penyadartahuan bagi siswa dan masyarakat sekitar. Edukasi ini mengenalkan pentingnya kukang sumatera, perlindungan hukum yang menaunginya, serta peran masyarakat dalam menjaga habitat dan mencegah penangkapan satwa liar. Pendekatan sekolah dan komunitas tersebut diharapkan dapat memperpanjang dampak konservasi secara berkelanjutan di kawasan ini.

Ketua Umum YIARI, Silverius Oscar Unggul, menegaskan kembali bahwa pelepasliaran ini bukan hanya langkah teknis, tetapi juga simbol pemulihan bagi satwa korban perdagangan dan pemeliharaan ilegal. “Setiap kukang yang kembali ke hutan adalah kemenangan bagi konservasi. Mereka adalah korban yang kini mendapat kesempatan kedua untuk hidup sesuai peran ekologisnya. Kolaborasi kuat dengan pemerintah menjadi fondasi keberhasilan program seperti ini,” ujarnya.

***

Tentang Kukang Sumatera

Kukang sumatera (Nycticebus coucang) merupakan primata nokturnal dengan peran ekologis penting sebagai penyerbuk, pengendali serangga, dan penyebar biji. Populasi spesies ini terus menurun akibat perdagangan ilegal dan degradasi habitat. Secara global, kukang sumatera berstatus endangered (terancam punah) menurut IUCN dan termasuk Appendix I CITES. Seluruh perdagangan kukang sumatera dilarang secara hukum di Indonesia, dan satwa ini telah ditetapkan sebagai hewan dilindungi melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 dan Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Tentang YIARI

Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) merupakan lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pelestarian primata di Indonesia dengan berbasis pada upaya penyelamatan, pemulihan, pelepasliaran, dan pemantauan pasca lepas liar. YIARI juga berkomitmen memberikan perlindungan primata dan habitatnya dengan pendekatan holistik melalui kerja sama multipihak untuk mewujudkan ekosistem harmonis antara habitat, satwa, dan manusia.

Dokumentasi kegiatan dapat diunduh pada tautan berikut:

Dokumentasi

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

BBKSDA Jabar: 022-7535107 (Agus Arianto, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat)

BKSDA Bengkulu: +6281369723690 (Itno Itoyo, Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung)

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung: +628117204225 (Y. Ruchyansyah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung)

UPTD KPH Way Waya:  +6285267240505 (Luluk Setyoko, Kepala UPTD KPH Way Waya)

YIARI: +6281546217456 (Fathia Rosatika, Staf Media dan Komunikasi)