Tentang
Program
Cerita Publikasi Bergabung
Donasi

Yayasan IAR Indonesia

Silakan atur halaman utama di Settings → Reading → Your homepage displays dan pilih A static page, lalu pilih halaman dengan template Home.

Bukit Kubing dan Bukit Baka, Suaka Untuk Satwa Korban Kebakaran dan Pemeliharaan Ilegal

Kegelapan masih menyelimuti Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Orangutan IAR Indonesia di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang ketika kandang yang berisi orangutan berpindah ke bak belakang mobil pick up berpenggerak empat roda. Jarum jam masih menunjukan pukul 03.00 dini hari ketika rombongan tim pelepasan orangutan meninggalkan Desa Sungai Awan menuju kawasan Batu Barat di dalam area Taman Nasional Gunung Palung (TANAGUPA). Taman Nasional seluas 95.542,10 Ha ini akan menjadi rumah baru bagi orangutan jantan dewasa bernama Inap dan sepasang induk anak bernama Rawa dan Mama Rawa.

Dokter Hewan Indonesia menyiapkan obat untuk membius orangutan sebelum dimasukan ke dalam kandang transport. Karena orangutan yang akan dilepasliarakan adalah orangutan liar, pembiusan perlu dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan

Ketiganya merupakan orangutan korban kebakaran hutan yang diselamatkan dari lokasi yang hancur karena kebakaran hutan sepanjang tahun 2019. Mereka diselamatkan di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kab. Ketapang oleh tim gabungan BKSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang dan IAR Indonesia. Inap yang masuk ke kebun warga untuk mencari makan dikarenakan rusaknya kawasan hutan akibat kebakaran, penebangan liar dan pertambangan illegal diselamatkan di Desa Sungai Pelang pada Jumat 24 Januari 2020. Sementara itu, Rawa dan induknya diselamatkan di Jalan Pelang – Tumbang Titi Km 9 pada 2 Februari 2020.

Anak dan induk orangutan ini menyeberang jalan raya untuk mencari tempat hidup yang baru setelah hutan tempat tinggalnya hancur terbakar. Mama Rawa terindikasi mengalami malnutrisi akibat kelaparan selama berbulan bulan sementara Inap memiliki luka di tangan saat warga masyarakat mencoba menangkap Inap menggunakan penjerat. Penyelamatan dan translokasi terpaksa dilakukan mengingat tidak ada lagi kawasan hutan disekitarnya yang dapat menjadi habitat untuk bertahan hidup bagi ke-tiga individu Orangutan tersebut.

“Kebakaran hutan sejauh ini merupakan ancaman terbesar bagi orangutan di wilayah kerja kami ujar Karmele L. Sanchez, Direktur program Yayasan IAR Indonesia. “Hilangnya hutan dengan skala sebesar ini, membuat tidak  ada lagi cukup ruang bagi orangutan untuk bertahan hidup. Penyelamatan selalu merupakan pilihan terakhir tetapi kadang-kadang itulah satu-satunya pilihan ketika orangutan karena kita tidak bisa membiarkan orangutan hidup di sisa sisa pepohohan yang telah dimakan api dan tidak ada lagi tempat bagi mereka untuk pergi. Demi kehidupan semua populasi orangutan yang tersisa, Kita harus terus bekerja sangat keras untuk melindungi habitat mereka dari kebakaran”.

Landak sitaan dari kebun binatang ilegal di Balai Karangan, Kabupaten Sanggau turut dilepasliarkan di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya.

Selain tiga orangutan ini, tim juga membawa seekor landak dan binturong yang sebelumnya menjadi korban pemeliharaan satwa liar dilindungi di Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Landak dan Binturong ini disita oleh tim gabungan SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan yang didukung oleh Ditkrimsus Polda Kalbar. Keduanya dititprawatakn di IAR Indonesia dan berdasarkan pemeriksaan tim medis, kedunya dalam kondisi sehat dan siap untuk dikembalikan ke habitatnya.

Setelah menempuh perjalanan darat selama 3 jam dan menyusuri sungai selama 1 jam, tim pelepasan yang terdiri dari staf Balai TANAGUPA, BKSDA Kalbar dan IAR Indonesia berhasil melepaskan ketiga orangutan ini di Bukit Kubang di dalam Kawasan TANAGUPA. Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Teluk Melano, Hazbullah, menerangkan bahwa, kondisi Bukit Kubang yang sulit dijangkau merupakan salah satu alasan dipilihnya lokasi ini sebagai titik pelepasan. “Bukit Kubang cukup jauh dari pemukiman, memiliki ketersediaan pakan yang memadai dan tingkat kepadatan orangutan yang rendah,” jelasnya.

Sepanjang Maret 2018 hingga September 2019, lima individu Orangutan telah ditranslokasikan ke Bukit Kubang. Inap, Rawa dan Mama Rawa menambah populasi orangutan translokasi di Bukit Kubang.

Karena adanya pandemi Covid-19 kegiatan pelepasan orangutan kali ini dilakukan tanpa konferensi pers dan sermoni Kepala Balai TANAGUPA, M. Ari Wibawanto menyampaikan bahwa keselamatan manusia dan satwa menjadi prioritas utama. “Kegiatan formal pelepasliaran yang umumnya melibatkan banyak pihak pada waktu yang bersamaan dikhawatirkan akan berpotensi untuk terjadinya transmisi penyakit (bakteri, virus, parasit) dari manusia ke hewan maupun sebaliknya,” jelasnya.

Senada, Kepala Program IAR Indonesia , Argitoe Ranting juga berpendapat bahwa dalam proses pelepasliaran, interaksi dengan manusia sebaiknya diminimalisir, terutama dalam kondisi saat ini. “Kebijakan ini sejalan dengan arahan pencegahan penyebaran Covid 19 baik dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Ketapang dan Bupati Kayong Utara,” ujarnya.

Walaupun kegiatan ini berjalan lancar, translokasi ini tidak seharusnya berulang kali. Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor, menyatakan “Untuk kesekian kali konflik satwa liar dan manusia terulang kembali. Kapan hal seperti ini akan kita tuntaskan. Sudah saatnya pemerintah bersama para mitra melakukan langkah nyata. Kebijakan menyeluruh, penyadartahuan dan solusi inovatif harus dimulai sekarang”.

Tidak hanya translokasi, IAR Indonesia bersama BKSDA Kalbar dan balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) juga melepaskan lima orangutan ke dalam kawasan TNBBBR. Kelimanya merupakan orangutan hasil rehabilitasi yang berdasarkan hasil penilaian oleh tim perawatan satwa IAR Indonesia dinyatakan sudah mampu untuk hidup mandiri di habitat aslinya. Kelima orangutan ini bernama Merah, Ujang, Utat, dan sepasang induk anak orangutan asuh bernama Monti dan Anggun.

Sejumlah porter membawa kandang berisi orangutan menyeberang Sungai Mentatai di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Baka bukit Raya, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, 10 Februari 2020.

Perjalanan panjang menuju titik pelepasan di jantung Kawasan TNBBBR ini memerlukan waktu tempuh 3 hari. Perjalanan hari pertama menempuh perjalanan darat sejauh lebih dari 700 kilometer ini dilanjutkan dengan menggunakan perahu mesin selamasatu jam dan berjalan kaki sejauh 9 kilometer.

Sejak tahun 2016 IAR Indonesia mendirikan stasiun monitoring untuk memantau orangutan rehabilitasi yang dilepaskna dalam kawasan ini. Tim monitoring diterjunkan untuk melakukan pemantauan perilaku dan proses adaptasi orangutan ini di lingkungan barunya. Tim monitoring yang terdiri dari warga desa penyangga kawasan TNBBBR ini akan mencatat perilaku orangutan setiap 2 menit dari orangutan bangun sampai tidur lagi setiap harinya. Proses pemantauan ini berlangsung selama 1-2 tahun untuk memastikan orangutan yang dilepaskan bisa bertahan hidup dan beradaptasi dengan lingkungan barunya. “Kita tidak bisa mensukseskan program ini tanpa partisipasi dan keterlibatan dari warga setempat. Kami sangat bangga bisa bekerja sama dengan warga desa-desa penyangga Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya,” ujar Karmele lagi.

Kepala Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Agung Nugroho mengatakan bahwa kegiatan pelepasliaran ini dilakukan dengan melalui serangkaian kegiatan dan kajian. “Semua kegiatan dan kajian ini dilakukan untuk memastikan semua orangutan yang telah dilepasliarkan dapat hidup aman dan nyaman. Ketika pelepasliaran dilakukan bukan berarti kerja kita selesai. Tim monitoring akan bekerja tetap selama lebih kurang 1-2 tahun untuk memastikan setiap orangutan yang dilepasliarkan dapat beradaptasi dengan habitat barunya. Harapannya, orangutan yang dilepaskan di dalam kawasan TNBBBR ini mampu membentuk populasi baru dan mempertahankan eksistensi spesiesnya,” tutupnya.

 

 

Jalan Panjang Menuju Kebebasan 13 Kukang di Hari Bhakti Rimbawan

Selain menjadi peringantan penting bagi KLHK, Hari Bhakti Rimbawan pada tahun ini juga menjadi kado istimewa bagi 13 individu kukang sumatera (Nycticebus coucang) yang telah menjalani proses pemulihan di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia, Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, IAR Indonesia yang bekerja sama dengan Bidang KSDA Wilayah I Bogor Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Seksi Wilayah III Lampung Balai KSDA Bengkulu, akan melepasliarkan ketiga belas kukang sumatera itu ke habitatnya di kawasan Hutan Lindung Batutegi, Lampung, Senin (16/03).

Imam Arifin, dokter hewan IAR Indonesia mengatakan, kukang yang terdiri dari 6 jantan dan 7 betina itu telah menjalani serangkaian proses rehabilitasi hingga dinyatakan sehat untuk pulang ke habitatnya. Berdasarkan hasil observasi di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia, mereka telah memenuhi syarat pelepasliaran setelah melalui tahap pemeriksaan medis, karantina dan pemulihan perilaku.

“Mereka yang akan dilepasliarkan sebelumnya telah menjalani proses dan tahapan pemulihan secara intensif, dimulai dari masa karantina dan pemeriksaan medis untuk memastikan semuanya tidak mengidap dan membawa penyakit ke habitat barunya. Selain itu, aktivitas harian, pakan serta kebiasaan mereka juga diamati untuk memastikan bahwa perilaku mereka sudah normal menjadi liar kembali,” ujar Imam Arifin.

Koordinator Pelepasliaran Kukang Sumatra, Bobby Muhidin mengatakan, prosesi pelepasliaran kukang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Bidang KSDA Bogor, Sekwil III KSDA Lampung, KPH Batutegi dan relawan lokal. Mereka mengangkut kandang transportasi khusus berisi kukang dengan berjalan kaki masuk ke blok inti areal kelola KPH Batutegi menuju area habituasi kukang. “Habituasi merupakan kawasan di dalam area HL Batutegi sebagai lokasi kukang untuk beradaptasi dengan habitat barunya hingga akhirnya benar-benar bisa dilepasliar,” ujar Muhidin.

Warga lokal ikut membantu membawa kandang translokasi kukang menuju area habituasi di dalam kawasan HL Batutegi. Foto Reza Septian/IAR Indonesia

Dia menambahkan bahwa pasca pelepasliaran kukang tetap ada proses panjang yang harus dilakukan untuk memastikan kukang sukses bertahan hidup di alam. “Setiap hari tim melakukan pengamatan untuk mengetahui perkembangan perilaku kukang di dalam habituasi. Apabila menunjukan perkembangan yang baik, mencari makan secara alami, beradaptasi dengan alam dan bisa survive, barulah kukang itu bisa benar-benar dilepasliar,” tambahnya.

Pascalepasliar, kukang juga tetap dipantau selama sekitar enam bulan untuk mengetahui bagaimana perilaku alaminya di habitat asal. Untuk memudahkan pemantauan, kukang terlebih dahulu dipasang perangkat satelit-collar di bagian leher. “Perangkat itu berfungsi sebagai pengirim sinyal yang nantinya ditangkap oleh antena dan menimbulkan bunyi di receiver. Bunyi yang keluar dari receiver itu membantu tim monitoring untuk menemukan keberadaan kukang di alam,” tambahnya.

Area habituasi menjadi tempat kukang memulihkan kondisi dan beradaptasi di lingkungan barunya. Foto Reza Septian/IAR Indonesia

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung, Hifzon Zawahiri menyambut baik program pelepasliaran ini. Menurutnya membutuhkan tenaga dan materi yang tidak sedikit. Untuk itu dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan memelihara kukang, karena “Mengingat prinsip ekonomi penawaran dan permintaan, pemeliharaan kukang bersifat mendukung adanya perburuan dan perdagangan. Itu artinya, perburuan akan terus berlangsung selama masih adanya permintaan terhadap pemeliharaan kukang, dan itu hanya akan mendekatkan kukang menuju kepunahannya,” ungkapnya.

Hifzon menambahkan, bukan proses yang mudah dan singkat bagi kukang-kukang serahan masyarakat itu untuk mencapai ke tahap pelepasliaran. Waktu yang relatif panjang dan tenaga yang tidak sedikit harus dicurahkan demi memberikan kehidupan kedua bagi mereka. Sebab umumnya, kukang yang dipelihara dan terbiasa hidup dengan manusia cenderung mengalami perubahan perilaku dan kehilangan sifat liarnya. Sehingga mereka membutuhkan waktu lagi untuk menyesuaikan diri supaya bisa dilepasliarkan.

Satu individu kukang keluar dari kandang transportasi menuju area habituasi. Proses habituasi akan berlangsung selama 2 hingga 4 minggu. Foto Reza Septian/IAR Indonesia

BBKSDA Jawa Barat memiliki tugas fungsi untuk menyelamatkan satwa satwa liar. Untuk itu telah dibentuk tim gugus tugas Tumbuhan Satwa Liar (TSL). “Kami senang dapat melepasliarkan 13 (tiga belas) ekor Kukang Sumatera ke habitatnya pada momen Hari Bhakti Rimbawan. Akan tetapi kami lebih senang lagi jika tidak ada lagi satwa yang harus dilepasliarkan. Artinya, semua satwa sudah hidup bebas di habitatnya,” kata Lanasari, Kepala Bidang KSDA Jawa Barat Wilayah I Bogor.

Kepala KPH Batutegi, Ruchyansyah mengatakan, pelepasliaran kukang dan beberapa jenis satwa liar lain bukan baru pertama kali dilakukan di blok inti KPH Batutegi mengingat kondisi hutannya masih cukup baik. Kami menyambut baik aktivitas pelepasliaran ini karena dapat menambah keanekaragaman satwa liar di blok inti, apalagi selama ini pasca pelepasliaran tim dari IAR Indonesia juga melakukan pemantauan aktivitas satwa yang dilepasliarkan selama beberapa waktu, sehingga diketahui pergerakannya dan dapat diprediksi kemampuannya beradaptasi serta kemungkinannya akan menimbulkan gangguan atau tidak. “Di samping itu, kami terus mendorong IAR untuk membantu kami dalam mengedukasi masyarakat sekitar sehingga mereka juga ikut berperan dalam melestarikan satwa liar khususnya kukang di blok inti KPH Batutegi.”

Proses habituasi akan berlangsung selama 2 hingga 4 minggu. Foto Reza Septian/IAR Indonesia

Kukang (Nycticebus sp) merupakan primata dilindungi UU No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Dalam peraturan internasional, kukang juga dilindungi dalam kategori Appendix I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Di Indonesia terdapat tiga jenis kukang yaitu kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List, kukang jawa masuk kategori Kritis atau satu langkah menuju kepunahan di alam. Untuk kukang sumatera dan kukang kalimantan berstatus Rentan atau tiga langkah menuju kepunahan di alam liar.

Memastikan Rumah Baru yang Aman dan Sejahtera bagi Kukang

Ada kesibukan yang melebihi kebiasaan yang terjadi di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia di Kaki Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (17/12) malam itu. Para perawat satwa (animal keeper) berpakaian lengkap dengan masker dan sarung tangannya terlihat lalu-lalang menggendong boks alumunium di area kandang rehabilitasi satwa. Mereka bergantian secara estafet membawa boks yang sekilas mirip kotak pemungutan suara, dari area kandang rehabilitasi, menuju mobil bak terbuka yang terparkir sejak sore.

Rupanya boks alumunium itu merupakan kandang transportasi untuk membawa kukang yang akan pulang kembali ke habitatnya setelah menjalani proses pemulihan di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia. Di dalam boks khusus tersebut terdapat ranting pohon lengkap dengan dedaunan yang sengaja dimasukkan sebagai tempat nyaman bagi kukang selama melakukan perjalanan. Semua persiapan matang itu dilakukan demi memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan kukang pulang ke rumah barunya.

Namun sebelum melakukan semua jerih payah tersebut, salah satu hal terpenting yang dilakukan tim IAR Indonesia adalah mencari lokasi yang aman bagi rumah baru kukang. Dua kawasan konservasi di Jawa Barat dipilih sebagai lokasi rumah baru mereka. Kedua kawasan tersebut adalah Suaka Margasatwa Gunung Sawal di Ciamis dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak di Sukabumi. Keduanya dipilih berdasarkan kajian survei dan penilaian mendalam untuk menjadi lokasi lepasliar kukang jawa. Sejumlah indikator atau penilaian utama yang harus terpenuhi adalah daya dukung habitat, dalam hal ini potensi ketersediaan pakan serta naungan yang memadai. Selanjutnya, ancaman predator hingga keamanan kawasan juga tak dilewatkan.

“Keamanan kawasan ini berarti pelepasliaran harus dilakukan di dalam kawasan konservasi yang terjamin keamanannya dari aktivitas manusia yang bersinggungan atau berpengaruh bagi kelangsungan hidup kukang. Di samping itu, kedua kawasan itu juga diketahui merupakan salah satu habitat alami kukang jawa yang penting di wilayah Jawa Barat,” ujar Supervisor Survey, Release and Monitoring IAR Indonesia, Hilmi Mubarok.

Petugas membawa kandang kukang.

Pemilihan kawasan sebagai lokasi rumah baru bagi kukang ini tentunya akan berpengaruh terhadap keberlangsungan hidup kukang. Selain indikator utama tadi, Hilmi menambahkan terdapat sejumlah faktor lainnya yang dapat memengaruhi ketahanan atau tingkat keberhasilan mereka di rumah barunya yaitu curah hujan, suhu, dan kelembaban udara. Hal itu ditemukan berdasakan kajian data pengamatan pasca-pelepasliaran kukang jawa yang dilakukan tim lapangan setiap malam.

“Tim di lapangan melakukan pengamatan terhadap kukang-kukang pasca-pelepasliaran. Setiap malamnya tim mencatat perilaku, wilayah jelajah hingga kondisi iklim mikro secara berkala selama hingga enam bulan. Selama masa pengamatan tersebut tim mulai bisa menilai keberhasilan adaptasi kukang paling cepat setelah tiga bulan. Karena pada tiga bulan pertama mereka masih dalam proses adaptasi mencari lokasi jelajah, pohon tidur dan tidak jarang bertemu kukang liar. Ketika selama tiga bulan itu kukang menunjukkan perilaku yang bagus dan stabil, kemungkinan besar ia telah berhasil beradaptasi di lingkungan barunya,” kata Hilmi.

Selain memastikan lokasi rumah barunya, pekerjaan penyelamatan satwa juga harus memastikan proses rehabilitasi mereka berjalan dengan baik. Sebagian besar dari satwa kukang yang diterima IAR Indonesia adalah serahan masyarakat ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan BKSDA Jakarta. Masyarakat yang menyerahkan primata nokturnal itu ke BKSDA mengaku menemukannya tersesat ke pemukiman atau ke kebun. Namun ada juga yang akhirnya sadar bahwa memelihara kukang merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Lamanya mereka menjalani rehabilitasi tergantung pada setiap individu dan kondisi saat pertama tiba di pusat rehabilitasi. Tapi umumnya, jika kukang sudah lama dipelihara manusia, maka akan membutuhkan waktu panjang untuk merehabilitasinya, karena tidak mudah untuk mengembalikan perilaku alamiah kukang. Berbeda dengan kukang yang memang ditemukan tersesat ke pemukiman atau kebun. Biasanya ia dapat segera dilepasliarkan jika telah memenuhi syarat. Sekalipun harus dirawat terlebih dahulu, itu juga tidak akan lama,” ujar Indri Saptorini, dokter hewan IAR Indonesia.

Kelimabelas kukang yang dilepasliarkan pada 17 Desember tersebut, menurut Indri telah dalam kondisi prima. Mereka telah menjalani serangkaian tahapan untuk mengembalikan perilaku dan naluri alamiahnya. Mulai dari karantina dan pemeriksaan medis untuk memastikan mereka tidak mengidap penyakit. Disusul observasi perilaku oleh animal keeper, pengenalan pakan alami sampai mereka dinilai layak dan dinyatakan siap ditranslokasi untuk menjalani habituasi (pengenalan) di lingkungan barunya. Proses panjang ini harus mereka lalui sebagai syarat sebelum pulang kembali ke habitatnya. Semua itu dilakukan agar kukang benar-benar siap dan mampu bertahan hidup di alam bebas.

Pelepasliaran kukang di kandang habituasi.
Ahmad Munawir, Kepala Balai TNGHS menempatkan kukang ke area habituasi

Sebelumnya sudah ada 25 individu kukang jawa yang juga telah ditranslokasi untuk pulang kembali ke alam bebas. Mereka juga telah melalui proses dan tahapan pemulihan yang sama. Faktanya, untuk mempersiapkan kepulangan kukang ke alam bukanlah ihwal mudah jika dibandingkan dengan mengambilnya paksa dari habitatnya. Selain membutuhkan waktu yang relatif panjang, upaya yang dilakukan juga begitu besar. Hal itu tercermin dari proses awal rehabilitasi hingga pemantauan pasca-pelepasliarannya di alam bebas yang harus dilakukan dengan detail.

“Setiap tahapan perawatan dan pemulihan yang dilalui kukang akan kami perhatikan dengan saksama. Kami juga memastikan pada setiap prosesnya tidak ada yang terluput. Hal ini semata agar mereka benar-benar mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan sejatinya di alam bebas sebagaimana satwa liar lainnya yang hidup di habitatnya,” ujar Hilmi Mubarok.

Ketika Laju Perubahan Iklim Semakin Menderu

Oleh: Dewi Ria Utari

Pasca kebakaran yang terjadi di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, pada akhir Juli hingga September 2019, kami di IAR Indonesia menerima sejumlah laporan tentang banyaknya satwa liar dan dilindungi yang berada di wilayah warga. Habitat mereka telah koyak. Tak ada pilihan lain bagi mereka selain memasuki area manusia untuk mencari makanan. Untunglah setelah selama bertahun-tahun, NGO dan pemerintah bekerja sama untuk melakukan edukasi tentang sikap dan tindakan yang harus diambil ketika melihat satwa liar dan dilindungi, masyarakat secara sadar memberikan laporan kepada pihak berwenang ketika mendapati satwa liar ada di wilayah mereka.

Dari laporan-laporan warga inilah, IAR Indonesia bersama pemerintah terkait, di antaranya BKSDA setempat melakukan penyelamatan satwa. Dari sejak September hingga Desember ini, kami telah menyelamatkan sembilan orangutan dan satu beruang. Sebagian dari mereka telah dilepaskan kembali ke hutan.

Di antara kasus penyelamatan sembilan orangutan tersebut, kami mendapati keberadaan Epen, orangutan betina dewasa yang diselamatkan dari Desa Sungai Besar dua hari setelahnya. “Orangutan betina ini sangat kurus,” jelas Argito Ranting, Manager Lapangan IAR Indonesia. “Sepertinya orangutan ini telah menderita kelaparan selama berbulan-bulan sejak habitatnya terbakar. Kami juga menduga dia kehilangan bayinya karena orangutan ini masih mengeluarkan air susu. Mungkin bayinya mati karena kekurangan nutrisi. Jilka kami tidak segera menyelamatkannya, mungkin dia sudah mati sekarang,” katanya lagi

Pilihan hutan sebagai tempat mereka pulang pun semakin menipis. Kini, mungkin hanya hutan-hutan berstatus taman nasional yang bisa menjadi “rumah aman” bagi para satwa. Tak ada jaminan di masa depan apakah hutan-hutan yang tak mendapatkan status taman nasional, bisa diperuntukkan bagi kepulangan mereka.

“Kehilangan habitat orangutan karena kebakaran adalah ancaman terbesar bagi orangutan saat ini,” ujar Karmele L. Sanchez, Direktur Program IAR Indonesia. “Sungguh memilukan melihat orangutan korban kebakaran hutan ini yang menderita kelaparan, tidak mempunyai apa pun untuk dimakan, sama seperti yang kita saksikan pada 2015. Meskipun demikian, kekuatan untuk tetap hidup dalam kondisi seperti ini cukup mencengangkan. Bagian yang paling menyedihkan adalah kita tidak bisa menghitung berapa banyak dari orangutan ini yang tidak berhasil bertahan dan akhirnya terbakar dalam kebakaran atau mati perlahan karena kelaparan.”

 

Secara parsial, mungkin kita hanya akan melihat situasi penyelamatan satwa yang terusir dari hutan sebagai habitatnya, sebagai dampak dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak pertengahan tahun ini. Namun jika kita bersedia untuk melihatnya secara lebih bijak, karhutla adalah salah satu dari alarm akan perubahan iklim yang tengah terjadi secara global.

Mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 90 persen bencana di Indonesia adalah bencana hidrometeorologi atau bencana yang disebabkan oleh faktor cuaca. Tidak bisa dipungkiri, cuaca ekstrem ini merupakan salah satu dampak perubahan iklim. World Economic Forum pada The Global Risk Report 2019 juga menyatakan, perubahan iklim menempati posisi paling atas sebagai penyebab musibah global, seperti bencana alam, cuaca ekstrem, krisis pangan dan air bersih, hilangnya keanekaragaman hayati, dan runtuhnya ekosistem. Dengan situasi demikian, kita harus bisa siap untuk bencana kebakaran pada tahun ke tahun berikutnya.

Isu perubahan iklim ini menjadi isu penting dan serius yang dibahas dalam United Nation Climate Change Conference yang berlangsung di Madrid, Spanyol pada 2-13 Desember lalu. Pertemuan yang disebut juga COP25, ini merupakan pertemuan lanjutan para pihak yang hadir pada konvensi PBB tentang perubahan iklim untuk memastikan hasil kesepakatan konvensi tersebut dilaksanakan.

“Kita memerlukan kemauan dan komitmen yang kuat dari semua negara untuk memerangi perubahan iklim. Kebakaran hutan merupakan penghasil rumah kaca terbesar di dunia. Bila kita tidak melindungi hutan yang tersisa, kita tidak hanya akan menderita akibat perubahan iklim, tetapi juga akan menyaksikan keanekaragaman hayati dari Kalimantan, termasuk orangutan, akan musnah,” ujar Karmele.

Penulis penerima banyak penghargaan tingkat dunia, Jonathan Safran Foer menulis dalam buku terbarunya, “We Are The Weather: Saving The Planet Begins at Breakfast”, menyatakan bahwa masalah yang dihadapi dengan krisis yang dialami planet ini, masih banyak dari kita menilai bahwa bencana yang menyertai perubahan iklim – cuaca ekstrem, banjir, kebakaran hutan, hingga kelangkaan sumber daya alam – adalah sesuatu yang abstrak, jauh, dan terisolasi. Mereka yang kerap kali menyangkal keberadaan perubahan iklim, menolak kesimpulan bahwa 97 persen para ilmuwan iklim telah bersepakat bahwa planet ini memanas karena aktivitas manusia.

Di luar para penyangkal ini, di bukunya tersebut, Safran Foer mengajak para pembacanya untuk sama-sama bertanya, bagaimana dengan kita yang mengatakan menerima kenyataan perubahan iklim yang disebabkan manusia? Kita mungkin tidak berpikir bahwa para ilmuwan itu bohong, tetapi apakah kita bisa mempercayai apa yang mereka katakan kepada kita? Keyakinan semacam itu pasti akan menyadarkan kita pada keharusan etis yang mendesak dan melekat, mengguncang hati nurani kita bersama, dan membuat kita bersedia untuk berkorban kecil di masa sekarang untuk menghindari yang dahsyat di masa depan. Bersediakah kita?

Merawat Gambut Demi Masa Depan Alam Indonesia

Nilai dan fungsi penting lahan dan hutan rawa gambut bagi keberlangsungan ekosistem yang hidup wilayahnya telah banyak diketahui. Sayangnya, keunikan kondisinya yang rentan terhadap gangguan eksternal tidak banyak dipahami masyarakat luas. Hingga saat ini, lahan gambut di Indonesia masih menghadapi sejumlah ancaman deforestasi dan degradasi akibat pengelolaan dan pemanfaatan yang kurang berkelanjutan.

Kegiatan pembalakan, konversi hutan gambut menjadi lahan industri perkebunan, kehutanan produksi, pemukiman disertai pembangunan drainase berlebihan, serta kebakaran merupakan pemicu dan pemacu utama deforestasi dan degradasi gambut di Indonesia. Deforestasi dan degradasi gambut berdampak pada gangguan hidrologi, penurunan tutupan hutan, subsidensi gambut, peningkatan kerentanan kebakaran, peningkatan emisi gas rumah kaca, kehilangan biodiversitas, dan sederet kerugian sosial ekonomi lainnya.

Mengingat pentingnya kerja sama semua pihak untuk menjaga kawasan gambut ini, Badan Restorasi Gambut Indonesia dan IAR Indonesia mengadakan pelatihan pada 19-21 November 2019. Dalam salah satu agenda pelatihan tersebut, sejumlah warga desa berseragam oranye dengan gambar kubah gambut tampak sibuk memegang pipa besi panjang. Terik matahari yang menyengat tidak mengganggu kesibukan mereka membuat sumur bor. Air bercampur lumpur menyembur keluar dari sumur. Tak ayal, sebagian dari mereka basah kuyup. Namun hal itu tidak mengurangi kegiatan mereka mempraktikkan pembuatan sumur bor untuk membasahkan kembali (rewetting) gambut dalam kegiatan yang bertajuk sosialisasi dan diskusi serta bimbingan teknis pembuatan sumur bor dan sekat kanal.

Selama tiga hari, kegiatan ini dihadiri lebih dari 50 orang yang berasal dari beberapa instansi seperti TNI, Polisi, Manggala Agni, perangkat desa dan warga desa di Kecamatan Matan Hilir Utara, Matan Hilir Selatan, dan Muara Pawan.

Praktik pembuatan sumur bor yang berlangsung dari pukul 09.00 pagi sampai sore hari ini dilaksanakan di lahan milik IAR Indonesia di Desa Sungai Awan Kiri pada hari terakhir. Tujuan dari praktik ini adalah supaya pembuatan sumur bor bisa diimplementasikan di desa yang rawan kebakaran serta memiliki lahan gambut yang luas sebagai proses dan upaya pencegahan kebakaran.

Pemberian materi sebagai pengantar pemahaman dilakukan di hari pertama, bertempat di Pusat Pembelajaran Sir Michael Uren Ketapang. Di pembekalan materi ini, peserta mendapatkan penjelasan pengantar ekosistem gambut dan kelembagaan Badan Restorasi Gambut RI, kebijakan kedeputian bidang konstruksi, operasi dan pemeliharaan restorasi gambut Provinsi Kalimantan Barat, kegiatan restorasi gambut lingkup Provinsi Kalimantan Barat, mekanisme pembangunan anggaran dasar terkait perlindungan dan penanggulangan bencana, program kerja badan penanggulangan bencana daerah terkait penanggulangan bencana berbasis masyarakat, serta penanggulangan karhutla di Kabupaten Ketapang di Pusat Pembelajaran Sir Michael Uren Ketapang.

Pada hari kedua, peserta diajak meninjau sekat kanal di Desa Tempurukan dan pada hari ketiga, para peserta mempraktikkan pembuatan sumur bor untuk pembahasan kembali lahan gambut.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan dan mensinergiskan program-program BRG yang akan dilaksanakan di Kabupaten Ketapang pada instansi pemerintah kabupaten terkait dan pemerintah desa, memberikan pengetahuan dan pemahaman dasar kepada para peserta dari masyarakat desa serta mempraktikkan tata cara pembangunan sumur bor dan sekat kanal sesuai standar yang ditetapkan.

Harapannya, semua pihak mengetahui peran, fungsi, dan tanggung jawabnya masing-masing terkait pengelolaan kawasan gambut. Terutama bagi para peserta dari desa, dengan mengikuti pelatihan ini, mereka mengetahui dan memahami tentang tata cara pembangunan sumur bor dan sekat kanal sesuai standar yang ditetapkan, dan menjadi pendorong bagi setiap desa untuk menangani serius penanggulangan kebakaran pada lahan gambut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes ini merupakan rencana per 5 tahun yang dibuat berdasarkan musyawarah desa dan saat ini desa-desa yang terlibat sudah memasukan rencana penanggulangan bencana kebakaran di lahan gambut ke dalam RPJMDes. Hal ini berarti desa-desa ini sudah berkomitmen untuk pengelolaan gambut.

Oleh Heribertus Suciadi

Mengikuti Jejak Tim Patroli Kawasan Hutan

Siang itu, suara langkah kaki manusia terdengar meningkahi beragam suara penghuni hutan. Langkah mereka berkecipak saat rombongan ini melintasi genangan rawa gambut di Hutan Desa Pematang Gadung. Rombongan yang terdiri dari tim patroli IAR Indonesia ini berjalan sambil sesekali menebar pandangannya ke sekeliling, berusaha menemukan satwa yang mungkin bersembunyi di rimbun pepohonan. Setiap ada temuan satwa atau jejak satwa, jemari mereka sibuk menyentuh layar gawai yang dipegangnya. Bukan untuk memperbarui status, tapi mencatat temuan mereka ke dalam aplikasi SMART Patrol.

SMART (Spasial Monitoring and reporting Tools) merupakan perangkat lunak yang dapat digunakan untuk menyimpan data kegiatan patrol/pengelolaan kawasan konservasi atau jenis kawasan lainnya, sekaligus sebagai penyimpan data/database. SMART juga memiliki kemampuan untuk merencanakan, mendokumentasikan, menganalisis, dan mengeluarkan laporan sehingga data-data dalam suatau kawasan, baik itu data potensi, ancaman maupun kenaekaragaman hayati dapat dikelola sesuai kebutuhan penggunanya. Yang jauh lebih penting dari kemudahan penggunaannya adalah SMART dapat membantu pihak manajemen dalam membuat strategi dan perencanaan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.

Sejak awal 2017, IAR memanfaatkan (SMART) untuk kegiatan patroli perlindungan kawasan dan keanekaragaman hayati. Dengan menggunakan metode ini, peralatan yang dibawa lebih ringkas, waktu yang digunakan untuk memasukkan dan mengolah data juga lebih singkat. Data yang dimasukkan juga lebih akurat dengan cacatan waktu dan titik koordinat lokasi pengambilan data dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, tim patroli IAR Indonesia perlu membawa meteran, kertas data, jam, kamera, dan GPS. Setiap ada temuan berupa satwa atau ada ancaman kerhadap keamanan hutan seperti penebangan liar, kebakaran, pertambangan maupun perburuan, tim patroli harus mencatat temuannya secara manual, memasukkan jam pengambilan gambar, serta memasukkan titik GPS lokasi pengambil data. Kemudian kertas data diserahkan kepada tim pengolah data, yang harus memasukan data dari kertas data ke dalam komputer secara manual. Ketika diperlukan, pencarian data yang sudah masuk ke komputer pun harus dilakukan secara manual.

Dengan pemanfaatan SMART, tim patroli hanya perlu mengambil data menggunakan smartphone. Sekali mengetik data temuan, informasi waktu dan lokasi secara otomatis langsung ditambahkan di dalam data temuan. Memindahkan data kekomputer pun tidak lagi dilakukan secara manual. Data yang masuk bisa dikelompokan berdasarkan query sehingga penarikan data pun lebih mudah karena data sudah terklasifikasi.

Sampai saat ini IAR Indonesia mengimplementasikan SMART Patrol di dua kabupaten yaitu Ketapang dan Melawi. Penggunaan SMART Patrol di Ketapang meliputi Hutan Desa Pematang Gadung, Hutan Desa Sungai Besar, Hutan Desa Sungai Pelang, dan Hutan Lindung Gunung Tarak. Selain itu tim Orangutan Protection Unit (OPU) juga memanfaatkan SMART Patrol untuk melakukan patroli dan verifikasi konflik manusia-orangutan. Sedangkan di Kabupaten Melawi, SMART Patrol diterapkan dalam program perlindungan kawasan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya.

Hasil monitoring lapangan menggunakan SMART Patrol sejak Januari sampai November 2019 berhasil mendata puluhan kegiatan ilegal yang dilakukan di dalam kawasan Hutan Desa Pematang Gadung dan Hutan Desa Sungai Besar. “Rinciannya ada 2 perburuan, 97 penebangan liar, dan 44 pertambangan illegal di dalam kawasan. SMART Patrol ini juga berhasil mendata adanya 309 ancaman berupa kebakaran di dua hutan desa tersebut,” ujar Muhadi, Supervisor Tim Orangutan Protection Unit yang bertanggungjawab mengelola data SMART di IAR Indonesia.

Selain kegiatan ilegal yang bisa mengancam eksistensi hutan,  tim patroli di Hutan Desa ini juga mencatatkan 2602 perjumpaan dengan burung, reptil dan mamalia termasuk orangutan. Perjumpaan ini termasuk perjumpaan individu satwa, jejak, sarang, kotoran, bekas cakaran, kubangan dan bangkai satwa.  Data yang ada juga menunjukkan total jarak yang ditempuh oleh tim patroli lebih dari 4.000 km dengan durasi patroli mencapai 2720 jam.

Suherman: Menjaga Satwa untuk Melepasnya di Kemudian Hari

Kebahagiaan orangtua yang hakiki adalah melepas anak yang diasuhnya untuk hidup secara mandiri. Meski tak sama persis, kebahagiaan seperti inilah yang dimiliki Suherman, Supervisor Animal Keeper IAR Indonesia. Ia bergabung dengan IAR Indonesia di Ketapang pada 2010, dan bekerja sebagai satuan pengamanan selama enam bulan. Kemudian pria yang akrab dipanggil Ogah ini beralih divisi sebagai koordinator animal keeper pada 1 Januari 2011. Ketika itu, jumlah stafnya hanya delapan orang, terdiri dari dua animal keeper dan enam baby sitter. Mereka bertugas untuk menjaga dan melatih orangutan yang pada saat itu baru berjumlah 20 individu dengan luas area rehabilitasi yang masih sangat terbatas.

Seiring meningkatnya jumlah babysitter dan animal keeper serta jumlah orangutan, pada 2017, Suherman dipromosikan menjadi Supervisor Animal Keeper, membawahi 41 animal keeper dan babysitter. “Sebelumnya sudah pernah ada orang yang diberi tanggungjawab sebagai supervisor animal keeper tetapi tidak bertahan lama, dan mungkin ada penilaian khusus ke saya daria manajemen sehingga saya kemudian dipercaya untuk menjadi supervisor,” ungkapnya

Sebagai Supervisor Animal Keeper, pria kelahiran Ketapang, 31 tahun silam ini tidak hanya bertanggungjawab mengatur jadwal, membuat daftar aktifitas yang harus dilakukan serta memastikan semua aktivitas yang berkaitan dengan satwa berjalan dengan baik, Suherman juga bertanggungjawab untuk mengatur animal keper dan babby sitter untuk tugas di luar pusat rehabilitasi seperti kegiatan penyelamatan dan pelepasliaran. Bahkan tidak jarang Suherman terjun langsung dalam kegiatan penyelamatan dan pelepasliaran.

Salah satu pengalaman yang paling diingatnya adalah pengalaman melakukan penyelamatan di kebun sawit, di mana orangutan harus dievakuasi menggunakan ekskavator karena di lokasi penyelamatan, kondisi hutan sudah rusak sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan apapun. “Jadi waktu itu orangutan sudah dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Cuma tersisa satu batang pohon, cuaca juga sangat panas. Ada kebanggaan tersendiri karena pada akhirnya kita berhasil menyelamatkan orangutan itu,” kenangnya.

Sembilan tahun bekerja dengan satwa dan manusia bukanlah waktu yang singkat pun dari sisi tantangan. Menurutnya, tantangan terbesar menjadi Supervisor Animal Keeper justru pada bagaimana mempertahankan dan meningkatkan kinerja animal keeper dan babysitter. “Kita tidak mungkin kan hanya begini-begini saja, kinerja kita harus selalu meningkat dari waktu ke waktu, meskipun dipandang sudah bagus, kita harus cari cara lagi untuk mempertahankan dan mengingkatkan kinerja supaya bisa lebih baik lagi,” jelasnya. Memasuki satu dekade pengabdiannya di IAR Indonesia, dia berharap tahun depan tim animal keeper dan babysitter makin solid dan kinerjanya lebih baik lagi.

Ketika ditanya mengenai hal apa yang paling menyenangkan menjadi seorang animal keeper, Suherman dengan tegas menjawab bahwa hal yang paling membahagiakan menjadi seorang animal keeper adalah bisa melihat orangutan yang diasuhnya sejak kecil bisa kembali ke habitat aslinya. “Senang sekali melihat mereka bisa kembali ke habitat aslinya, dulu waktu kita rescue mereka tidak tahu memanjat dan memilih apa-apa yang bisa dimakan. Sekarang mereka sudah bisa semuanya dan bisa pulang ke tempat di mana seharusnya mereka berada,” ujarnya sambil tersenyum.

Menekan Angka Perdagangan Satwa Liar di Media Sosial Melalui Konten Pemberitaan

Perdagangan satwa liar dilindungi masih masif terjadi. Di Indonesia, aktivitas ilegal tersebut dilakukan secara offline dengan memajangnya di pasar-pasar burung, maupun online dengan mengiklankannya melalui beragam jejaring sosial media. Jenis satwa ini tidak hanya beragam burung dan reptil, primata seperti owa jawa, lutung dan kukang juga tak luput menjadi incaran.

Beragam cara dilakukan untuk menekan angka kejahatan yang tergolong luar biasa (extra ordinary) itu. Selain melalui edukasi dan sosialisasi, untuk bisa menekan angka perdagangan satwa liar dilindungi harus dilakukan dengan upaya represif berupa penegakan hukum yang masif. Selain itu, didorong oleh pemberitaan konsisten menjadi salah satu strategi efektif yang mampu menekan angka kejahatannya.

Peran penting pemberitaan ini diungkapkan Ismail Agung, perwakilan IAR Indonesia dalam presentasi poster pada konferensi internasional Asia for Animals (AFA) di Dalian, China pada Oktober 2019 lalu. Sejak 2001, konferensi dua tahunan AFA merupakan ajang pertemuan profesional di bidang welfare, advokasi, ilmuwan, dan cendekiawan dari seluruh dunia. Sebagai forum terbesar dan paling lama berjalan untuk pihak-pihak yang bekerja untuk hewan di Asia, AFA telah menghasilkan kemitraan yang kuat dan ide-ide baru untuk mengatasi tantangan terbesar dunia dalam perlindungan hewan dan pengelolaan satwa liar.

Delegasi sekaligus Supervisor Education and Awareness IAR Indonesia dalam konferensi AFA 2019 di Dalian, China, Oktober 2019 silam.

IAR Indonesia sejak 2008 terus berupaya meningkatkan profil primata kukang yang dilindungi di Indonesia. Pada 2010, IAR Indonesia telah mendukung otoritas lokal hingga pusat melalui upaya penegakan hukum yang tidak hanya menargetkan para pedagang, tetapi juga para pemburu, pengepul hingga bandar.

Dalam laporan Agung pada AFA 2019 yang mengusung tema “Using laws creatively for protect Animals,” Agung mengambil contoh kasus pada pemberitaan pascapenegakan hukum yang dilakukan petugas terhadap para pelaku perdagangan kukang di Indonesia. Kukang dipilih karena menjadi satwa yang paling banyak diperdagangkan di Facebook. Berdasarkan pantauan dari grup jual beli hewan di jejaring sosial media Facebook antara 2012 hingga 2018, jumlah kukang yang akan dijual (WTS = Want to Sell) adalah 5.021, dan yang menunjukkan keinginan untuk membeli (WTB = Want to Buy) kukang yakni berjumlah 2.460.

“Penyalahgunaan sosial media memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap perdagangan satwa liar di Indonesia khususnya kukang. Permintaan pasar menjadi faktor utama yang mendorong kukang terus diperdagangkan dan akibat aktivitas ilegal tersebut, kukang semakin menuju ambang kepunahannya di alam,” ungkap Agung.

Untuk memaksimalkan dampak upaya penegakan hukum kepada khalayak banyak, menurut Agung perlu terus mendorong pemberitaan dan kegiatan penyadartahuannya lainnya. Secara sistematis bersama timnya, ia memposting artikel pemberitaan tentang kukang di berbagai platform sosial media. Selain itu, wartawan secara teratur diundang untuk bergabung mempublikasikan berita mengenai penegakan hukum dan fakta-fakta lainnya terkait kukang untuk media mereka. Formulasi tersebut menjadi metode yang efektif dalam memengaruhi dan mengurangi kejahatan terhadap satwa liar ilegal di Indonesia.

“Sebab, tindakan represif dari operasi petugas yang menargetkan para pelaku kejahatan itu masih belum konsisten dan cenderung bertahan sementara bila tanpa pemberitaan. Karena itu, efek keberlanjutan dengan menggulirkan bola salju berupa pemberitaan pascapenegakan hukum harus tetap dilakukan secara konsisten untuk memaksimalkan perlawanan terhadap kejahatan tersebut,” tambahnya.

Dia melanjutkan, pada 2015-2016 banyak operasi petugas terhadap para pelaku kejahatan perdagangan kukang, namun tidak memengaruhi iklan perdagangan di sosial media karena belum banyak didorong oleh pemberitaan yang konsisten.

Sepanjang 2016 terdapat 139 artikel-berita online terkait dengan kukang. Pemberitaan itu mencakup berita mengenai edukasi, penyelamatan kukang, dan penegakan hukum. Selanjutnya jumlah publikasi online meningkat pada tahun berikutnya yakni 2017 menjadi 164 artikel dan 178 artikel pada 2018.

Hasilnya pada 2017 terdapat penurunan permintaan. Meskipun jumlah posting WTS tidak banyak menunjukkan penuruan, iklan WTB untuk kukang justru mengalami menurun secara dramatis dibandingkan dengan 2016. Tren penurunan posting WTB ini akhirnya mulai mempengaruhi penjualan dan pada tahun 2018 jumlah pos WTS dan WTB berkurang secara drastis.

“Di sini kami menunjukkan bagaimana media dapat digunakan, dalam kombinasi dengan upaya penegakan hukum, untuk berdampak dan membentuk opini publik secara positif dalam jangka panjang untuk membantu memerangi kejahatan terhadap satwa liar,” pungkasnya.

 

 

Terima kasih kepada 4K Download atas dukungan aplikasinya yang bermanfaat dalam pengembangan program kami. 4K Download telah memberikan akses gratis dan khusus kepada lembaga-lembaga non-profit agar dapat memberikan dampak yang lebih baik bagi lingkungan sekitar.

http://www.4kdownload.com

Upaya Konservasi Gigi Kukang Rehabilitasi

Gigi merupakan salah satu bagian penting pada primata. Selain membantu proses pencernaan dan sebagai alat pertahanan diri dari ancaman, gigi juga menjadi salah satu indikator umur dan status kesehatan. Pada primata, bentuk gigi mereka terdiri dari incisor (gigi seri), caninus (gigi taring), pre molar (gigi geraham depan), dan molar (gigi geraham belakang). Setiap bentuk gigi memiliki fungsi masing-masing.

Sejak IAR Indonesia berdiri pada 2008, kondisi gigi kukang yang masuk ke pusat rehabilitasi menjadi salah satu hal yang sangat diperhatikan. Hal ini dikarenakan tingginya angka kasus infeksi gigi yang diakibatkan dari pemotongan gigi pada kukang secara brutal menggunakan alat seperti pemotong kuku atau tang. Tujuannya agar calon pemelihara tidak takut tergigit kukang yang dibeli. Ada persepsi di masyarakat bahwa gigi yang terpotong, akan tumbuh kembali. Namun hal itu salah besar, gigi kukang yang terpotong tidak akan pernah tumbuh. Pemotongan gigi pada kukang akan menurunkan kesempatan dapat dilepasliarkan kembali.

Berdasarkan data kondisi kukang hasil peliharaan yang masuk IAR Indonesia periode 2010-2015, 75% (50 ekor) kukang yang diterima, datang dengan kondisi infeksi gigi parah dan kondisi gigi terpotong. Hal ini diperparah dengan perlakuan dari pemilik satwa yang memberikan diet tinggi gula. Dalam kondisi seperti ini, apabila infeksi tidak tertangani dengan baik, kemampuan bertahan hidup kukang akan menurun dan dapat menimbulkan kematian.

Permasalahan utama terhadap upaya konservasi kukang adalah gigi yang telah rusak akibat kekejaman yang dilakukan para pelaku sebelum memperjualbelikan kukang.

Mulai tahun 2010, IAR Indonesia berupaya untuk memberikan memperbaiki kondisi gigi terpotong dengan metode root cannal treatment dan dilanjutkan dengan dental refilling. Pada 2010 hingga 2014, perawatan gigi ini disupervisi oleh Dr Lisa Milella, dan pada 2015 hingga 2019 oleh Dr Aurora Mateo Roman. Keduanya merupakan dokter hewan spesialis gigi dari Inggris dan Spanyol.

Metode khusus ini bertujuan untuk mempertahankan gigi terpotong dengan kriteria tertentu dengan membersihkan kanal gigi dan menambal kembali gigi tersebut, sehingga opsi pencabutan tidak perlu dilakukan. Metode ini efektif dilakukan untuk gigi seri dan gigi taring pada kukang. Hingga tahun 2019, sekitar 70 ekor kukang sudah mendapatkan root cannal treatment dan dental refilling.

Salah satu metode dental refilling yang dilakukan tim dokter hewan kami bersama dokter hewan dari sejumlah PPS di Jakarta dan Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Tindakan medis yang sudah dilakukan pada kukang ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua pada kukang untuk dapat dilepasliarkan kembali. Sebanyak 60 ekor kukang dengan tindakan gigi telah dilepasliarkan kembali di sejumlah kawasan konservasi di wilayah Sumatera dan Jawa.  Usaha yang sudah dilakukan untuk perawatan gigi ini akan sia-sia, apabila tidak diikuti dengan peningkatan penegakan hukum dan kesadaran masyarakat.

Penulis: Wendi Prameswari