Silakan atur halaman utama di Settings → Reading → Your homepage displays
dan pilih A static page, lalu pilih halaman dengan template Home.
Delapan Ekor Malu-Malu Dilepasliarkan di Padang
Sebanyak delapan ekor kukang atau sering disebut malu-malu (Nycticebus coucang), dilepasliarkan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta di Indarung, Padang, Sumatra Barat. Kedelapan ekor kukang tersebut merupakan hasil penyelidikan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah II Pekanbaru Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau.
Dua pekan lalu, sebanyak 9 ekor kukang diselamatkan dari upaya perdagangan satwa langka di Agam, Sumatra Barat. Namun karena satu ekor mati, hanya delapan ekor yang pada Selasa (3/10) dilepasliarkan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho ‘Roy’ Sani mengatakan, upaya pencegahan dan penanganan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi bertujuan untuk memberikan efek jera. Hingga saat ini misalnya, kedua tersangka atas upaya perdagangan kukang sudah diamankan di Polda Sumatra Barat.
“Karena ancaman semakin meningkat, makanya kami kerja sama dengan LSM dan masyarakat. Tujuan kami adalah adanya efek jera bagi pelaku pemburu dan perdagangan liar. Masyarakat yang tahu segera laporkan,” ujar Roy usai melepasliarkan kedelapan kukang di Tahura Bung Hatta, Selasa (3/10).
Sementara itu, Manajer Kalaweit Asferi Ardianto mengungkapkan bahwa kondisi lingkungan dan ekosistem di Tahura Bung Hatta sangat sesuai dengan habitat asli kukang yang dilepasliarkan. Tahuran Bung Hatta yang berada di ketinggian 500-600 meter di atas permukaan laut (mdpl), menurut Asferi, bisa memenuhi kebutuhan hidup kukang termasuk menyangkut sumber makanannya yakni serangga dan buah-buahan.
“Dan kondisi hutan dan tajuknya masih bersatu dan tidak ada gangguan dan dari keanekaragaman tumbuhan masih memungkinkan kita bisa lepas,” kata Asferi.
Dua pekan lalu sebanyak sembilan ekor kukang diamankan di Lubuk Basung dan Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Rinciannya, sebanyak enam ekor di antaranya diamankan seorang mantan aktivis lingkungan berinisial J di Lubuk Basung pada Rabu (20/9) dan tiga ekor sisanya diamankan dari seorang tukang ojek berinisial H di Maninjau pada Kamis (21/9). Kukang sendiri dikelompokkan ke dalam Apendiks I, yakni satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan.
Kukang sendiri tergolong dalam primata nokturnal yang aktif di malam hari. Bahkan kukang atau malu-malu juga termasuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia.
Catatan dari Pusat Rehabilitasi Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (Yayasan IAR Indonesia), kukang terancam punah akibat kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan serta digunakan untuk kebutuhan medis atau spiritual.
Berdasarkan hasil penelusuran, sepanjang 2015-2016 ada lebih 1.500 individu kukang yang diambil paksa dari habitat, dengan angka perputaran uang di pasar mencapai Rp 500 juta dalam setahun.
Ironi Kader Konservasi Jadi Tersangka Perdagangan Satwa
Siapa sangka, perdagangan satwa dilindungi justru dilakukan seorang aktivis lingkungan. Artinya, orang yang seharusnya paham betul bahwa satwa dilindungi terlarang untuk diperdagangkan, malah terang-terangan terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut. Hal ini terjadi di Sumatra Barat ketika seorang kader konservasi, atau kini mantan kader, ditahan di Polda Sumbar karena diduga terlibat dalam upaya perdagangan kukang atau ‘malu-malu’ (Nycticebus coucang).
Oknum kader konservasi berinisial J ini ditangkap bersama dengan enam ekor kukang yang berhasil diamankan di Lubuk Basung, Agam, Sumatra Barat pada Rabu (20/9) lalu. Kasus J kini ditangani langsung oleh tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Polda Sumbar.
Kasus ini mencuat lantaran J sangat aktif di media sosial, baik memamerkan kegiatannya sebagai kader konservasi maupun perdagangan satwa yang dilindingu. Oknum kader konservasi berinisial J ini melalui akun media sosialnya sempat memamerkan foto keterlibatannya dalam kegiatan bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat.
Dalam sebuah foto yang dibagikannya di akun media sosial, J menunjukkan ia sempat aktif dalam sejumlah kegiatan kadarisasi konservasi yang melibatkan BKSDA Sumatra Barat. “Alhamdulillah dipercaya oleh BKSDA Sumbar untuk menyampaikan materi konservasi,” begitu penggalan status J di laman Facebook miliknya, tertanggal 9 September 2017. Saat itu, ia terlihat berkegiatan bersama dengan Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) FT Universitas Andalas.
Tak hanya itu, melalui akun Facebook miliknya, J, juga menjalankan ‘promosi’ kukang yang diduga ia perdagangkan. Terdapat sebuah foto saat ia memamerkan seekor kukang. Beberapa tanggapan kemudian muncul di kolom komentar akun miliknya, termasuk pertanyaan tentang berapa harga kukang yang ia tawarkan. “Berapaan anak kukang bang?” tanya sebuah akun. Kemudian J membalas, “500 (ribu) bang.”
Dari jejak aktivitas perdagangan di media sosial ini lah kemudian tim dari KLHK mulai aktif menyelidiki dugaan praktik perdagangan kukang yang dilakukan J.
Kukang korban perdagangan yang berhasil diselamatkan Balai Gakkum KLHK dan SPORC di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (20/09/2017). Foto Risanti/IAR Indoneisa
Setelah penangkapan J, BKSDA Sumbar sempat bereaksi. Melalui akun resminya, BKSDA Sumbar akhirnya mengklarifikasi bahwa piagam diberikan oleh Mapala FT Universitas Andalas kepada BKSDA Sumbar secara institusi, bukan kepada J pribadi.
J yang juga tercatat sebagai anggota Mahasiswa Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup (MPALH) Universitas Negeri Padang (UNP). Namun setelah kasus J mencuat dan penahanan atas J dilakukan, pihak MPALH UNP kemudian mengambil langkah tegas. Dalam suratnya, pihak MPALH akhirnya memutuskan untuk menskors J selama tiga bulan dan ditambah pertimbangan sanksi lainnya setelah putusan hukum atas J ditetapkan nantinya.
Lantas bagaimana tanggapan pemerintah pusat terkait kondisi ini?
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho ‘Roy’ Sani pada Selasa (3/10) sempat berkunjung ke Padang untuk melepasliarkan seluruh kukang hasil pencegahan perdagangan satwa dilindungi. Disinggung soal keterlibatan aktivis lingkungan dan oknum-oknum internal KLHK, Roy menegaskan bahwa pihaknya tak akan pandang bulu. Ia menyebutkan, seluruh penindakan akan dilakukan dengan tegas sesuai hukum kepada siapapun yang terlibat dalam perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi.
“Tentu tindakan kami akan berikan efek jera. Kami akan lakukan penegakan hukum kepada siapapun, walaupun itu internal kami. Kami akan tegas tindak seluruh pelaku karena ini menjadi perhatian inetrnasional,” ujar Roy, Selasa (3/10).
Roy menyebutkan, saat ini media sosial akan mudah dipantau oleh petugas KHLK. Ia meyakinkan, jika ditemukan adanya indikasi perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial maka tim akan langsung melakukan tindakan. “Bayangkan sekarang kalau ada orang di sosmed pasti akan ramai. Ini orang mulai meningkat kepedulian orang,” ujar dia.
Roy juga memandang bahwa praktik perdagangan satwa dilindungi di Indonesia sebetulnya melibatkan aktor internasional. Kukang, lanjutnya, merupakan satu jenis hewan dilindungi yang pasar gelapnya masih di level lokal. Namun beda halnya dengan trenggiling. Roy menyebutkan, timnya beberapa kali menggagalkan pengiriman trenggiling dari Indonesia ke Cina.
“Dan, pengamatan kami kejahatan ini ada jaringan transnasional. Beberapa kasus bukan lokal lagi,” katanya.
Roy juga meminta masyarakat untuk ikut aktif dalam mencegah tindak kejahatan perdagangan hewan dan tumbuhan dilindungi. Ia meminta masyarakat yang menemukan atau mengetahui praktik kejahatan ini untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang, yakni kepolisian atau petugas dari KLHK dan BKSDA.
Manager Wildlife Protection Unit International Animal Rescue Indonesia Ode K menilai kasus perdagangan kukang di Sumbar kali ini memang ironis. Menurutnya, seorang kader konservasi, apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali menjadi narasumber pemateri dalam pembinaan kader konservasi, tidak selayaknya melanggar pesan-pesan yang ia sampaikan sendiri.
“Ini sangat memalukan!” katanya.
Kasus ini, lanjutnya, menjadi pelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan. Ode berharap BKSDA dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para kadernya agar tidak menyimpang.
“Dan masyarakat berpartisipasi melakukan kegiatan pencegahan, minimal tidak memelihara satwa dilindungi, karena hal ini terjadi disebabkan banyaknya permintaan,” katanya.
Oknum Kader Konservasi Penjual Satwa Dilindungi Melalui Media Sosial Ditahan di Polda Sumbar
Sebuah akun Facebook yang disebut-sebut milik oknum kader konservasi Kementerian Lembaga Hidup dan Kehutanan (KLHK) memposting satwa yang dilindungi. Akun bernama Jeifil Esa ini menawarkan sejumlah satwa yang dilindungi.
Seperti diberitakan trubus.id, Rabu (27/9/2017), satwa-satwa dilindungi yang dijual akun tersebut, di antaranya elang dan kukang.
“Yang minat silakan di inbox langsung aja ya agan2,” tulis akun Jeifil Esa dalam keterangan foto postingan penjualan kukang di grup Facebook Jual Beli Hewan Pekanbaru.
Tidak hanya itu saja, Jeifil juga memposting video aktivitasnya di rumah dengan seekor kukang.
Jeifil yang disebut-sebut pernah bergabung dengan salah satu organisasi mahasiswa pecinta alam ini juga memposting foto burung elang.
Facebook Jeifil Esa. Dok. Trubus.id
Lucunya, pemilik akun ini tidak malu dan terkesan sombong dengan menceritakan pernah menjadi pembicara dalam diskusi tentang konservasi alam yang diselenggarakan Balai Taman Nasional Siberut.
Netizen yang mengetahui perbuatan Jeifil tersebut naik pitam dan meminta kepada pihak berwenang melakukan penindakan.
“Tolong tindak tegas Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kalo kadernya kayak gini dan tidak ada tindakan, masyarakat bisa meremehkan soal konservasi,” ujar akun bernama Brata Sena
Ditangkap
Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Seksi Wilayah II Sumatera akhirnya telah menangkap pemilik akun facebook Jeifil Esa. Ia ditahan di Mapolda Sumatera Barat.
Kepala Seksi Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah II Sumatera Edward Hutapea mengatakan, Jeifil Esa ditangkap bersama satu orang rekannya berinisial HN di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Dari Jeifil, petugas mengamankan barang bukti sembilan hewan dilindungi jenis kukang dan dua ekor hewan liar tidak dilindungi jenis musang.
“Untuk sementara dititipkan ke Rutan Mapolda Sumbar,” kata Edward dihubungi Trubus.id, Rabu (27/9/2017) sore.
Selain kukang, kedua Jeifil mengaku sudah lima kali menjual satwa liar, termasuk satwa dilindungi jenis elang. Satwa yang dijual merupakan hasil tangkapan di alam. “Kalau untuk kukang, ngakunya sudah dua kali,” ungkapnya.
Namun, Edward tidak bisa memastikan apakah Jeifil benar kader konservasi binaan KLHK. Pemeriksaan hanya terfokus pada tindak kriminalnya.
“Memang kalau lihat dipostingan mengakunya seperti itu, tapi pemeriksaan kami tidak mengarah kesana,” kata Edward.
Kedua pelaku akan diancam dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang hukumannya lima tahun penjara.
Peringatan
Sementara, Ilham Purwa Fauzi, Kader Konservasi Ciamis menyesalkan perbuatan yang dilakukan oknum kader konservasi asal Kabupaten Agam tersebut. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Jeifil Esa sangat tidak mencerminkan perilaku seorang kader konservasi.
“Saya dan teman-teman kader Ciamis sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Kader konservasi yang harusnya bisa menjadi contoh dan mengajak masyarakat untuk melestarikan alam, tapi justru melakukan hal sebaliknya,” ujar Ilham.
Sebagai seorang kader konservasi, lanjut Ilham, harus bisa menjadi fasilitator antara masyarakat dengan lembaga pemerintah seperti KLHK dan BKSDA maupun LSM untuk menyebarkan pesan-pesan konservasi. Kader konservasi juga harus mampu memberikan edukasi, informasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam.
“Yang terpenting, jangan sampai hanya bisa memberi pesan saja kepada masyarakat, kita pun harus bertindak dan mencerminkan apa yang kita sebarkan,” tambah Ilham.
Ilham yang juga aktif dalam kegiatan program pelepasliaran dan monitoring kukang di Suaka Margasatwa Gunung Sawal Ciamis, berpesan kepada kader lainnya agar peristiwa tersebut menjadi peringatan untuk lebih menjaga komitmen dan kepercayaan dengan apa yang telah diamanahkan untuk menjadi seorang kader konservasi.
“Ketika kita dikukuhkan menjadi seorang kader konservasi, maka di situ tanggung jawab kita harus tumbuh. Mengajak banyak orang untuk menjaga kelestarian alam termasuk satwa dan tumbuhan di dalamnya,” pungkas Ilham.
Petugas Selamatkan Sembilan Individu Kukang di Sumatera Barat, Dua Pelaku Ditangkap
Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau berhasil menyelamatkan sembilan individu primata dilindungi jenis kukang sumatera (Nycticebus coucang) dari jaringan perdagangan satwa liar ilegal melalui jejaring sosial media facebook di Kabupaten Agam, Sumatera barat.
Kesembilan individu kukang yang terdiri dari tujuh betina dan dua jantan itu disita dari dua pelaku di tempat terpisah. Pelaku pertama berinisial J diamankan di Lubuk Basung pada Rabu (20/09/2017) dan satu lagi berinisial H ditangkap pada Kamis (21/09/2017) di Maninjau, Sumatera Barat. Kini, kedua pelaku telah dibawa petugas ke Polda Sumatera Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengamankan satwa dan pelaku dari dua lokasi, pertama dari rumah dan satu lagi saat sedang membawa. Pelaku sedang proses penanganan perkara,” ujar Khairul, Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.
Kukang korban perdagangan yang berhasil diselamatkan Balai Gakkum KLHK dan SPORC di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (20/09/2017). Foto Risanti/IAR Indoneisa
Lebih lanjut, Khairul mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Kumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Khairul juga berpesan terhadap para penjual satwa yang dilindungi hukum agar secepatnya menyerahkan satwa langka tersebut. Karena dengan melakukan perburuan, penjualan, memelihara atau memilikinya akan dikenakan undang-undang perlindungan satwa.
“Kami mengirimkan pesan kepada seluruh pemburu dan pedagang satwa liar bahwa kami tidak main-main dengan penanganan kasus ini,” tegasnya.
Sementara, Kepala Seksi Wilayah II Sumatera Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Edward Hutapea mengatakan, kejahatan terhadap satwa liar dilindungi di Indonesia ini umumnya merupakan jaringan.
“Jaringan inilah yang harus diputus. Mengejar orang per orang yang terlibat di dalamnya,” ujar Edward.
Dia memambahkan, penertiban terhadap pelaku kejahatan satwa liar baik pemelihara maupun pedagang harus terus dilakukan. “Untuk mendukung itu, kerjasama banyak pihak sangat dibutuhkan untuk menekan angka kejahatan itu, baik dari pemerintah, lembaga konservasi, media dan masyarakat,” tambahnya.
Edward juga memberikan peringatan terhadap masyarakat yang masih pelihara satwa liar, untuk segera megembalikannya kepada pemerintah atau lembaga konservasi. Mengurung satwa bukanlah menyelamatkan, itu justru akan membunuh mereka secara perlahan. “Sebagai konsekuensi jika masih tidak peduli, petugas akan tegas melalukan tindakan hukum terhadap pelaku baik pemelihara maupun pedagang,” katanya. “Keberlangsungan hidup satwa itu adalah warisan untuk anak cucu kita,” pungkas Edward.
Pasca penindakan, petugas mendatangkan tim medis dari Pusat Rehabilitasi Primata Yayasan IAR Indonesia untuk penanganan satwa. Dari hasil pemeriksaan medis, kondisi umum satwa baik dan perilakunya masih liar.
“Kemungkinan satwa tersebut belum terlalu lama dipelihara, hanya mengalami sedikit dehidrasi, nafsu makan bagus. Tetapi ada satu anak kukang yang mengalami luka dan patah tulang di bagian betis, ” ujar Dokter Hewan IAR Indonesia, drh. Imam Arifin.
Untuk penanganan lebih lanjut terhadap satwa, tim medis melakukan perawatan rutin seperti pemberian multivitamin, pakan yang layak serta pengamatan perilaku.
“Pengecekan rutin dilakukan setiap hari untuk memastikan kondisi satwa tetap baik. Sementara ini satwa telah dititiprawatkan di pusat rehabilitasi primata di Solok, Sumatra Barat untuk pemulihannya sambil menunggu proses hukum selesai hingga bisa segera dilepasliarkan,” ujar drh. Imam Aririn.
Tim medis IAR Indonesia melakukan pemeriksaan kesembilan kukang korban perdagangan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (20/09/2017). Kukang umunya mengalami stres akibat disimpan di tempat yang tidak layak. Foto Risanti/IAR Indonesia
Kukang(Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999. Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Ada tiga jenis kukang di Indonesia, kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.
Kukang terancam punah akibat kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan. Perdagangan untuk pemeliharaan memegang peran besar dalam mendorong kepunahan kukang. Perdagangan untuk pemeliharaan memegang peran besar dalam mendorong kepunahan kukang. 30 persen kukang hasil perburuan mati dalam perjalanan saat menuju perdagangan. Kukang mati karena stress, dehidrasi atau terluka akibat transportasi yang buruk.
Data tahun 2016 sebanyak 625 individu kukang diperdagangkan oleh 50 grup jual beli hewan di media sosial facebook. Rata-rata harga pasaran kukang dijual seharga 350-500 ribu rupiah. Sementara dari penelusuran online tim IAR terhadap akun pemelihara satwa liar di media instagram, sepanjang tahun 2015-2016 ditemukan sekitar 500 postingan negatif mengenai kukang. Konten negatif tersebut berupa foto/video ‘pamer kukang peliharaan’, selfie bareng kukang dan penggunaan kata pets/peliharaan pada caption.
Informasi:
Yayasan IAR Indonesia Jalan Curug Nangka RT 03/05 Kp. Sinarwangi Kel. Sukajadi Kec. Tamansari, Ciapus, Bogor | Phone/ Fax: 0251 – 8389232 | Mobile: 0822-1894- 2121 (Risanti – Media)
2 Kukang, 2 kucing hutan dan 1 siamang disita dari warga
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengamankan dua ekor Kukang (Nycticebus coucang), dua Kucing hutan (Felis bengalensis) dan Siamang (Symphalangus syndactylus) dari tangan warga. Dua ekor Kukang diamankan oleh petugas BKSDA resort Takengon, Rabu (6/9) lalu berjenis kelamin jantan dari seorang warga Gampong Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Menurut keterangan dari pemilik atas nama Iwan Fitrah (33), dia menemukan kukang itu di halaman rumahnya. Lalu dipelihara oleh Iwan karena tidak mengetahui Kukang merupakan hewan dilindungi.
“Petugas mengetahui Iwan memelihara Kukang setelah anggota keluarganya mengunggah video Kukang ke media sosial. Kedua kukang tersebut kemudian diamankan petugas untuk dievaluasi dan diperiksa sebelum dilepasliarkan ke habitatnya,” kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, Kamis (14/9).
Katanya, kukang tersebut kemudian langsung dilepasliarkan di Kawasan Hutan Taman Buru Lingga Isaq. Karena hasil pemeriksaan dan evaluasi petugas kondisi kesehatan Kukang baik, sehingga bisa dilepaskan ke habitatanya.
Selain itu, petugas BKSDA resort konservasi wilayah 5 Takengon juga mengamankan dua ekor kucing hutan jenis kelamin jantan dari tangan warga atas nama Asmel Diga (36). Dia warga Gampung Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah yang ia pelihara sekitar satu minggu.
Kondisi kedua kucing hutan tersebut dalam keadaan hidup. Menurut hasil evaluasi dari petugas, kucing hutan itu perlu penanganan lebih lanjut dikarenakan masih usia anakan.
“Sebelum diamankan petugas melakukan sosialisasi mengenai Tumbuhan dan Satwa liar (TSL), setelah tahu mereka mau menyerahkan kepada BKSDA Aceh karena termasuk binatang yang dilindungi,” ungkapnya.
Sementara itu Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), petugas BKSDA Aceh bersama polisi berhasil mengevakuasi seekor satwa liar jenis Siamang usia diperkirakan 5-6 tahun jenis kelamin betina.
“Mata Siamang sebelah kanan buta, didapat informasi terluka akibat senjata,” tukasnya.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menerima penyerahan 15 ekor satwa dilindungi yang dirikim oleh BKSDA Kabupaten Sintang, Jumat (8/9) sore.
Adapun satwa-satwa ini berasal dari Sintang, Melawi, dan Putusibau. Didapatkan dari hasil penyerahan yang dilakukan oleh masyarakat setelah ada upaya sosialisasi untuk tindakan persuasif.
“BKSDA hari ini mendapat kiriman dari Satgas Gugus Tugas penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) SKW 2 KSDA Kabupaten Sintang, sebanyak 15 ekor dari hasil penyelamatan, penyerahan, dan hasil sitaan dari masyarakat,” terang Kepala Seksi Tata Usaha BKSDA Kalbar, Toto Sutiyoso.
Menurutnya, ke 15 ekor satwa yang dilindungi tersebut terdiri dari lima ekor Kelempiau, empat ekor Beruang, empat ekor Kukang, satu ekor Burung Elang dan satu ekor Burung Cendrawasih.
Toto Sutiyoso mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi bersama Yayasan International Animal Rescue (YIAR) Ketapang, untuk merehabilitasi satwa dilindungi jenis Kukang. Satwa dilindungi jenis Kelempiau akan dikirim ke Yayasan Kalaweit Palangkaraya, Kalimantan Tengah juga untuk direhabilitasi.
“Untuk Beruang, beberapa hari ini dicek dulu dari tingkat keliarannya, apakah siap dirilis atau direhab dahulu. Kemudian untuk cendrawasih, akan dikoordinasikan kepada BKSDA Papua,” katanya.
Dituturkannya, sebagian besar masyarakat yang memiliki satwa dilindungi tersebut merasa sayang, sebenarnya mereka mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi, dan diketahui mereka bukan sebagai pedagang. Pada saat penyitaan dari petugas BKSDA, tidak ada penolakan dari masyarakat yang memiliki satwa dilindungi tersebut.
“Pemilik satwa jenis Kukang berjumlah tiga ekor, masyarakat dari Sintang, bukan memelihara, mereka melihat dan paham dengan observasi dan langsung melapor ke TSL SKW 2 Sintang,” katanya.
Kemudian pemilik seekor Burung Cendrawasih, seekor Burung Elang, seekor Kelempiau dan seekor Kukang, dia hanya memelihara, bukan pedagang. Pada saat dilakukan penyadaran, mereka langsung menyerahkan kepada tim TSL. Di Kapuas Hulu ditemukan dua Kelempiau, mereka memiliki bukan dengan unsur sengaja, mereka mendapat Kelempiau, dan khawatir terjadi apa-apa, kemudian mereka amankan.
“Di Melawi ditemukan dua beruang. Juga bukan untuk perdagangan, mereka hanya lebih kecinta. Dua kelempiau dari Yayasan Kobus (SOC) Sintang, penyerahan dari masyarakat kemudian dititipkan ke yayasan Kobus (SOC) Sintang,” jelasnya.
Pemelihara Satwa Dilindungi Bisa Berurusan Dengan Hukum
Kesadaran masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi menunjukkan tren positif belakangan ini. Namun demikian, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut, Hotmauli Sianturi, tetap mewanti-wanti.
Dia menyebutkan, bagi siapa saja yang memelihara satwa dilindungi akan berurusan dengan hukum. Makanya, BBKSDA mengimbau agar tidak memelihara satwa dilindungi. Bila masih ada yang memelihara serahkan pada pihak yang berwenang.
“Kembalikan dan kami akan lepasliarkan habitatnya nanti. Kalau tidak, akan berurusan dengan hukum,” katanya usai membuka Kemah Konservasi dalam memperingati Hari Konservasi Alam Nasional 2017 di Taman Hutan Raya (Tahura) Tongkoh, Brastagi Kabupaten Karo, Kamis (7/9).
Terbukanya informasi secara luas berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi. Pihaknya, sudah banyak menerima satwa dilindungi yang secara sukarela diserahkan agar dikembalikan ke habitatnya.
Kegiatan yang melibatkan Kelompok dan Mahasiswa Pencita Alam serta kader konservasi ini ditandai dengan pelepasan 2 ekor elang dan kukang hasil sitaan. Elang brontok dan elang hitam dilepaskan, sebelumnya dilakukan habituasi sekitar 4 bulan.
“Elang yang kita lepaskan hari ini merupakan hasil sitaan dari masyarakat. Selain elang, ada juga kukang yang akan kita lepaskan ke habitat aslinya,”ucapnya.
Drh Tya dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit menambahkan, kedua elang yang dilepas tersebut sudah dipasangi mikro chip. Sehingga perkembangannya bisa terus dipantau atau diamati petugas.
Sebelumnya, kemah konservasi ini akan dilaksanakan sejak 7 hingga 9 September 2017. Ini juga bagian dari peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2017 yang jatuh tiap tanggal 10 Agustus. (yy/csp)
Punya Hewan yang Dilundungi, Segera Serahkan ke BKSDA, Kalau Tak Mau Seperti ini
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur meminta warga yang masih memelihara maupun memperdagangkan hewan yang dilindungi, agar dapat menyerahkan hewan tersebut.
Pasalnya, keberadaan hewan tersebut populasinya semakin sedikit, dan terjadi penurunan drastis, akibat bencana alam, serta perburuan.
Terlebih, belum lama ini BKSDA Kaltim mengamankan seekor bekantan (Nasalis lavartus) jantan, yang berkeliaran di wilayah Loa Janan, tepatnya di pemukiman penduduk.
Dari hasil pemeriksaan, di tubuh primata hidung panjang itu, terdapat bekas ikatan, yang menandakan hewan tersebut merupakan peliharaan. Terlebih, di kawasan tersebut tidak terdapat habitat bekantan, yang kerap berada di hutan mangrove.
“Kalau dilihat sekilas, ada bekas ikatan. Di Loa Janan juga bukan habitat bekantan, karena biasanya bekantan hidup berkelompok, maka kemungkinan hewan ini peliharaan,” ucap Jono Adiputra, pada bidang Keanekaragaman Hayati BKSDA Kaltim, Senin (4/9/2017).
Kendati demikian, pihaknya saat ini masih fokus dalam pemeriksaan kesehatan hewan tersebut, dan belum mengarah untuk mencari si pemeliharan bekantan yang usianya diperkirakan sekitar 5 tahun tersebut.
“Sementara ini kami masih fokus pemeriksaan kesehetan bekantan, juga untuk pemulihan trauma, dan persiapan pelepasliaran,” ucapnya.
Lanjut dia menjelaskan, Kaltim sendiri memiliki sekitar 54 hewan khas yang termasuk dilindungi.
Dan, UU Nomor 5 tahun 1990 pasal 21, telah mengatur tentang satwa liar yang dilindungi tidak boleh dipelihara maupun diperjualbelikan.
“Untuk warga yang masih memelihara satwa dilindungi, kami harap dapat di serahkan ke BKSDA Kaltim, karena memelihara satwa dilindungi melanggar undang-undang,” ungkapnya.
“Kebanyakan dari satwa yang dilindungi itu jumlahnya memang sedikit dan terancam punah. Namun, ada juga satwa yang dilindungi namun jumlahnya masih lumayan di alam, seperti landak dan buaya,” tutupnya.
Sementara itu, bagi pelanggar UU tersebut, ancaman kurungannya mencapai 5 tahun penjara.
Menyelamatkan Primata Langka Bukan Perkara Eksotisme Semata
Ebola menjadi salah satu virus yang mematikan di Afrika, termasuk Liberia. Kebanyakan masyarakat Afrika ternyata tidak menyadari bahwa salah satu sumber virus Ebola berasal dari kebiasaan mereka memakan binatang-binatang liar. Penyakit mematikan itu berkumpul dalam darah dan daging hewan liar, terutama monyet dan kelelawar pemakan buah yang kemudian dikonsumsi. Penduduk Liberia menganggap hal itu hanya sebagai rumor. Mereka tetap memakan binatang liar yang umumnya diperjualbelikan dalam bentuk yang sudah dibakar.
Dalam laporan Vice dua tahun silam, sebagian besar penduduk di Liberia selalu berpegang teguh pada kenyataan bahwa kebiasaan memakan daging monyet liar telah dilakukan oleh leluhur mereka. Leluhur mereka itu, diklaim baik-baik saja. Mengapa kemudian kini ia dilarang? Teori konspirasi lalu menyebar, diyakini bahwa Ebola sesungguhnya bukan dari negara mereka—apalagi kebiasaan memakan daging monyet serta kelelawar liar (bush meat).
Sayang, keyakinan itu tidak sesuai dengan realita. Ebola benar-benar menyerang penduduk Liberia dan menyebar ke negara-negara bagian barat Afrika lain seperti Guinea dan Sierra Leone sepanjang tahun 2014-2015. Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat korban yang meregang nyawa akibat Ebola per 7 April 2015 mencapai 4.809. Hingga satu tahun setelahnya, korban terpapar Ebola mencapai 10.675 jiwa. Sementara itu penyebaran Ebola di Kongo menyerang ke 66 orang dan 49 di antaranya meninggal dunia. Korban di negara tetangga dan keluar teritori Afrika terhimpun lebih banyak lagi, yakni mencapai belasan ribu.
Kebiasaan menyantap daging monyet liar berdampingan dengan faktor-faktor penyebab lain seperti kurangnya sanitasi, korupsi di tubuh pemerintahan, konspirasi tingkat lokal yang menyembunyikan pasien Ebola yang terinfeksi maupun mati, hingga transfusi darah yang sembarangan, telah memicu penyebaran Ebola.
Monyet liar di Liberia dan negara-negara lain di Afrika menjadi sumber pemenuhan protein sebab membiakkan hewan ternak diklaim susah. Kebiasaan lambat-laun ini tak hanya membunuh para konsumen, namun secara gamblang menyusutkan populasi monyet liar yang di Afrika. Lebih dari satu dekade ke belakang, ancaman kepunahan monyet jenis simpanse hingga gorilla di Afrika pernah diberitakan oleh sejumlah media internasional, salah satunya The Guardian.
Daging monyet tak hanya diminati oleh warga Afrika, melainkan juga diekspor ke Eropa. Salah satunya ke Inggris, di mana daging kera dijual secara terselubung di sejumlah restoran. Salah satu spesies monyet yang kerap diburu, Miss Waldron Red Colobus, telah dikonsumsi habis hingga menuju punah di tahun 2001. Perdagangan “bush meat” terjadi begitu massif sehingga primata liar di Afrika Tengah dan Barat terancam punah dalam satu dekade selanjutnya.
Diusir dari Habitat, Diburu untuk Santapan
Prediksi kepunahan menuai kenyataannya saat Majalah Science Advance edisi 18 Januari 2017 memaparkan temuan Anthony Rylands dan kawan-kawan lain di Conservation International serta sejumlah lembaga lain. Menurut isi laporan, lebih dari separuh primatan dunia kini terancam punah. Lebih tepatnya, 60 persen populasi kera, monyet, lemur, dan lorises. Sementara itu, ¾ lainnya kini dalam kondisi penurunan jumlah yang stabil.
Laporan tersebut meragukan masa depan kurang lebih 300 spesies primata termasuk gorila, simpanse, owa, marmoset, tarsius, lemur, dan lorises. Rylands mengaku ketakutan saat melihat datanya. Baru kali ini ia melihat kepunahan primata dalam skala yang begitu masif di level global. Rylands hanya berharap pada upaya penanggulangan yang dilakukan LSM maupun otoritas negara dimana sang primata tinggal.
“Mengingat sebagian besar spesies primata saat ini sedang terancam dan mengalami penurunan jumlah populasi, dunia akan segera menghadapi kepunahan raksasa jika tindakan yang efektif tak dilaksanakan dengan segera,” tulis Rylands.
Faktor paling utama yang menyebabkan bencana kepunahan ini masih klasik, yakni pertumbuhan areal pertanian dan perkebunan. Dari tahun 1990-2010, faktor tersebut telah mengganyang kurang lebih 1,5 juta km persegi habitat primata.
Di Sumatera dan Kalimantan, penghancuran hutan tropis demi membuka lahan kelapa sawit memakan korban penurunan jumlah orang utan. Di Cina ekspansi perkebunan karet mengusir siamang jambul pipi putih dan siamang Hainan dari tempat tinggalnya, menyisakan 30 ekor saja. Sementara itu pola yang sama di India telah memukul mundur kukang Bengal, owa hoolock Barat dan monyet daun Phayre.
Primata tersebar di 90 negara, namun dua per tiganya hanya menghuni empat diantaranya, yakni Brazil, Madagaskar, Indonesia, dan Republik Kongo. Di Madagaskar, 87 persen spesies primata menghadapi ancaman kepunahan, bersama dengan 73 persen primata di Asia. Saat tempat tinggal punah dan sumber makanan menipis, mau tidak mau primata malang itu mesti ke area hunian manusia. Kontak dengan manusia, menurut laporan, justru membuat mereka rentan terinfeksi penyakit baru.
Faktor besar kedua setelah hilangnya habitat berkaitan dengan epidemi Ebola di Liberia dan kawasan Afrika, yakni komersialisasi daging kera, monyet, dan bahkan lemur. Laporan tersebut menyebutkan kurang lebih 150.000 primata dari 16 spesies diperdagangkan tiap tahun di Nigeria dan Kamerun. Di Kalimatan, kurang lebih ada 2.000 hingga 3.000 orang utan yang terbunuh untuk disantap manusia tiap tahunnya. Sebuah angka yang menurut laporan tentu tak akan berkelanjutan.
Bukan Eksotisme Semata
Orang sering bertanya, adakah manfaat praktis dari penyelamatan satwa liar dari ancaman kepunahan selain karena mereka eksotis? Apa yang akan terjadi dengan manusia saat eksistensi mereka lenyap dari muka bumi? Bukannya kepunahan adalah bagian alami makhluk, sebagaimana dulu dialami dinosaurus? Mengapa menurut riset U.S. Fish and Wildlife Service kita mesti membelanjakan dana hingga $76 miliar untuk perkara ini?
Bencana Ebola yang menjangkiti warga Afrika akibat kebiasaan mengonsumsi daging monyet menjadi bahaya konkret mengapa perlindungan terhadap primata itu penting. Saat ia dianggap remeh dan bahkan ditambah oleh konspirasi yang disokong negara, bukan hanya populasi primata yang terancam lenyap dari muka bumi, demikian juga populasi manusia. Kerakusan dan ketiadaan alternatif membuat manusia jatuh ke lubang pesakitannya sendiri.
Ulasan Michael Marshal dalam BBC dan U.S. Fish and Wildlife Service dalam laporannya memiliki benang merah serupa atas pertanyaan di atas. Jawabannya sederhana: sebab tanpa eksistensi satwa liar, kehidupan manusia sendiri akan diterpa beragam gangguan. Marshal dan U.S. Fish and Wildlife Service mengajukan istilah “nature services”.
Dalam prinsip “nature services”, manusia berada dalam satu ekosistem dengan makhluk hidup lain di alam sehingga memiliki pola saling mengisi kebutuhan satu sama lain. Meski terasa remeh, kondisi ini lebih kompleks daripada sekadar wacananya.
Marshal mencontohkan bagaimana gorila di pegunungan pada tahun 1981 terancam populasinya. Penghuni kawasan pegunungan di Afrika bagian tengah itu hanya tersisa 254 ekor selama perang sipil. Tahun lalu kondisinya mengalami kemajuan. Sebuah survei di tahun 2012 melaporkan jumlahnya naik menjadi 880—meski jumlah yang sekian masih menjadikan statusnya sebagai satwa yang terancam punah.
Apakah kita hanya menyelamatkan sang gorila? Marshal berkata tidak. Sebab sebagaimana manusia, habitat seekor satwa tak pernah untuk dirinya sendiri. Menyelamatkan gorila berarti menyelamatkan pegunungan dan ekosistem yanga da di dalamnya. Matinya gorila pegunungan, dalam arti lain, akan mengakibatkan bencana bagi spesies lain dan mengganggu rantai makanan alami. Gorila dan habitat hutannya adalah satu paket yang tak terpisahkan. Dan barangkali kuliah tentang pentingnya hutan bagi manusia terkait ketersediaan oksigen hingga air bersih sudah sedemikian jelasnya.
Pada 1997 ekologis Robert Costanza dan kawan-kawannya memperkirakan bahwa biosfer menyediakan layanan bernilai sebesar $33 triliun bagi umat manusia sedunia. Sebagai perbandingan, mereka mencatat bahwa seluruh ekonomi global di tahun itu menghasilkan keuntungan sekitar $18 triliun per tahun.
Lima tahun kemudian, tim Costenza menganalisis argumennya lebih lanjut lagi dengan bertanya seberapa untung jika manusia melestarikan keanekaragaman hayati. Mereka menyimpulkan bahwa manfaatnya akan lebih besar dari biaya yang mesti dikeluarkan dikalikan dengan 100. Dengan kata lain, melestarikan alam adalah investasi jangka panjang yang amat baik.
Sebaliknya, membiarkan spesies di bumi menurun jumlahnya akibat punah adalah keputusan yang buruk. Sebuah studi di tahun 2010 menyimpulkan bahwa hilangnya spesies yang dilindungi akan mengacaukan 18 persen dari ekonomi global pada tahun 2050 mendatang. Riset ini mematahkan langkah rakus pada investor dan pemodal di banyak negara yang membabat hutan demi menumpuk profit. Kebijakan tersebut, menurut Marshal, tak mewariskan apa-apa di masa depan.
Marshal mengkompromikan pandangan “alam untuk dirinya sendiri” dan “alam untuk manusia”. Alih-alih mengambil sisi ekstrem dan mengacuhkan salah satunya, lebih baik untuk memandang alam dan manusia sebagai dua entitas yang setara dan saling membutuhkan. Ini bukan berarti untuk melestarikan tiap spesies. Juga menjaga segalanya tetap sama, sebab keduanya tak mungkin terwujud.
“Yang tepat adalah memastikan ekosistem dunia sekaya dan dalam tingkat keragaman setinggi mungkin. Maka hal itu akan baik untuk mereka, dan juga untuk kita,” tandas Marshal.