Tentang
Program
Cerita Publikasi Bergabung
Donasi

Yayasan IAR Indonesia

Silakan atur halaman utama di Settings → Reading → Your homepage displays dan pilih A static page, lalu pilih halaman dengan template Home.

Polda Riau Bongkar Perdagangan Satwa Langka, 3 Tersangka Diamankan

PEKANBARU,TIRASKITA.COM-Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)  Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar perdagangan hewan langka di Pekanbaru yang terdiri dari enam Kukang, satu Owa, dan satu Siamang.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Guntur mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka pedagang di Pasar Palapa, Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki, mereka adalah Adrianus (46), Zulkarnain (60), dan Fahrizal (54).

Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual satwa itu dengan harga bervariasi. Satu ekor Kukang dijual rata-rata Rp 250 ribu, Owa  Rp 1,2 juta, dan anak Siamang Rp 1,5 juta.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

“Saat ini tiga tersangka sudah kita amankan untuk proses pengembangan dan penyelidikan. Untuk penanganan hewan langka kita akan berkoordinasi dengan BBKSDA (Balai Besar Sumber Daya Alam),” tandas Guntur. (*)